TRIBUNNEWS UPDATE
Indonesia-Singapura Sepakat Ekstradisi: Koruptor hingga Teroris Tak Bisa Sembunyi di Negeri Singa
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia dan Singapura resmi menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/2022).
Perjanjian itu disebut dapat memberantas tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme di lintas batas negara.
Artinya, para koruptor, bandar narkoba hingga teroris tak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Perjanjian ekstradisi ini ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.
“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangan pers, Selasa.
"Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dalam perjanjian itu ada 31 jenis.
Di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, dan perbankan.
Kemudian ada narkotika, terorisme, hingga pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan terorisme.
Yasonna menjelaskan, ektradisi adalah proses di mana suatu negara dapat meminta orang yang menurut hukum dinilai melakukan kejahatan, meski yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Hal itu dilakukan dalam proses penuntutan, persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Menkumham.
Perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura ini juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, hingga Australia.
Dengan begitu, pelaku tindak kejahatan yang kabur ke negara-negara tersebut dapat dengan mudah ditangkap dan dipulangkan.
“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," ujar Yasonna.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjanjian Ekstradisi Diteken, Koruptor hingga Teroris Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Singapura"
# Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly # ekstradisi # Indonesia # Singapura
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kata Bahlil Soal 2 Kapal Indonesia Masih Tertahan di Selat Hormuz, Harap Jeda Konflik Jadi Solusi
13 jam lalu
Tribunnews Update
Prabowo Ingatkan Besarnya Peran Indonesia, 70 Persen Energi Perdagangan Dunia Lewati Laut Nusantara
13 jam lalu
Terkini Nasional
PRABOWO Tekankan Jadi Presiden Bukan Pekerjaan yang Enak: Aku Sudah Terlanjur
14 jam lalu
Tribunnews Update
Prabowo Sebut Kunci Selat Hormuz Dipegang 1 Negara, Tapi 70% Perdagangan Energi Asia Lewat Laut RI
14 jam lalu
Terkini Nasional
Menteri Haji: Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Biaya Haji akan Ditanggung oleh Pemerintah
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.