TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Bripda Randy Tersangka Aborsi yang Picu Mahasiswi NW Akhiri Hidup, Jalani Sidang Pekan Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi yang nekat melakukan aborsi terhadap kekasihnya NW (23) beberapa waktu lalu di Mojokerto, Jawa Timur yakni Bripda Randy akan menjalani sidang Kode Etik Polisi pekan ini.
Sidang tersebut dilaksanakan secara internal di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.
Dikutip dair TribuJatim.com pada Kamis (27/1/2022), hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Gatot Repli Handoko.
Baca: Tak Cuma Jadi Korban Bripka Randy, Ternyata Mahasiswi NRW Pernah Alami Pelecehan oleh Kakak Tingkat
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang bila sudah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan.
"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/1/2022).
Terkait durasi waktu sidang, Gatot menerangkan, hal tersebut sangat bergantung materi proses persidangan.
Apabila materi hasil penyidikan dinyatakan cukup.
Maka proses putusan sidang, dapat segera dirilis dalam waktu singkat.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi macam-macam.
Pihaknya tetap memilih menunggu hasil sidang putusan Kode Etik Polisi yang dijalani oleh Bripda Randy.
Baca: Tak Cuma Jadi Korban Bripka Randy, Ternyata Mahasiswi NRW Pernah Alami Pelecehan oleh Kakak Tingkat
Sebagaimana informasi sebelumnya, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Ia terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan kekasihnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.
Akibatnya, korban NW mengalami tekanan mental.
Hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Baca: Viral di Media Sosial Foto Sosok Laki-laki yang di Duga Ayah Bripka Randy, Punya Jabatan Penting?
Kabar tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik beberapa waktu yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribun-Video.com/ TribunJatim.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Bripda Randy Oknum Polisi Tersangka Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Polda Jatim: Tergantung
Sumber: Tribun Jatim
Viral di Medsos
Terungkap! Sosok Penyebar Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI, Alasan Munif Sebar Isi Chat Terbongkar
2 jam lalu
Viral di Medsos
Detik-detik 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Chat Mesum Disidang Ramai-ramai, Terancam Dikeluarkan
3 jam lalu
LIVE UPDATE
Penuh Haru, Suasana Wisuda ke-60 di Universitas Negeri Gorontalo, 700 Mahasiswa Dikukuhkan
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.