Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Provinsi Banten Rp 6 Milliar

Rabu, 26 Januari 2022 09:05 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, bahwa pada tanggal 13 Januari 2022.

Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer.

"Dalam rangka ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten," ujar Adhyaksa kepada awak media saat di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Pengadaan itu bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 25 miliar.

Adhyaksa menuturkan, bahwa hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik.

Pada tahun 2018, Dinas Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan kegiatan pengadaan komputer.

Pengadaan itu dilakukan dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni kontraktor atau rekanan PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan, kata dia, yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca: Aturan Ekstradisi Resmi Diteken, Pemerintah Didesak MAKI Pulangkan Buronan Korupsi dari Singapura

Baca: Mantan Kades di Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp 487 Juta

Sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai dalam kontrak.

"Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara, yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.

Namun untuk pastinya, kata Adhyaksa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak auditor independen.

Sementara dalam hal ini, penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum.

Terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.



"Sehingga pada hari ini Selasa (25/1/2022) terhadap penganganan perkara tersebut kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata dia.

Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Provinsi Banten Rp 6 Milliar 

#Kejati Banten #korupsi #Pengadaan Komputer #UNBK 

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #Kejati Banten   #korupsi   #Pengadaan Komputer   #UNBK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved