Kabar Viral
4 Fakta Temuan Kerangkeng di Dalam Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Sudah Beroperasi selama 10 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di kediamannya.
Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.
Penjara manusia itu diketahui berada di halaman belakang rumah Terbit.
Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:
1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan
Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjutnya.
Baca: Penemuan Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Sebut untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba
2. Sudah Beroperasi selama 10 Tahun
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.
Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.
Kendati demikian, ia mengatakan penjara milik Terbit bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.
"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana."
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."
"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," tandasnya.
3. Diduga Tahanan Disiksa
Anis Hidayah menyebut rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana hanya sebuah modus.
Menurutnya, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan.
Anis mengatakan para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Terbit.
Dugaan ini disampaikan Anis lantaran sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," terang Anis, Senin (24/1/2022), masih dikutip dari TribunMedan.
Selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan disebut tak pernah menerima gaji.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari."
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tandas Anis, dilansir TribunMedan.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Sudah 10 Tahun, Tempat Rehabilitasi Narkoba
Baca juga: 40 Orang Diduga Jadi Korban Perbudakan dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK
Baca: Bupati Lombok Tengah Minta Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun 2022 Harus Tuntas 100 Persen
4. Langgar HAM
Migrant CARE menilai perlakuan terhadap tahanan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin bertentangan dengan hak asasi manusia.
Anis Hidayah selaku Penanggung Jawab Migrant CARE, mengatakan adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Alfiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Beroperasi 10 Tahun
# Fakta # Langkat # Komisi Pemberantasan Korupsi # tersangka
Tribunnews Update
Prabowo Didesak Turun Tangan soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta
1 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
1 hari lalu
Viral News
LIVE: Mahasiswi Kedokteran Jadi Tersangka Joki UTBK Unhas, Beraksi Pakai Aplikasi Remote
2 hari lalu
Viral News
Kejagung Ungkap Tersangka Baru dalam Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Mega Korupsi
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.