Selasa, 12 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Alasan Pilpres dan Pileg Digelar pada 14 Februari 2024, Anggota DPR: Ada Kaitan sama Hari Valentine?

Selasa, 25 Januari 2022 12:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pipres) akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kesepatakan ini diperoleh dari hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (24/1) kemarin.

Dalam rapat itu, sejumlah pihak mempertanyakan mengapa Pemilu dan Pilpres dilaksanakan bersamaan dengan hari Valentine.

Dikutip dari Tribunnews.com, selain menentukan tanggal Pemilu dan Pilres, dalam rapat tersebut juga sepakat menentukan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengumumkan, nantinya Pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.

"Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).

Meski sudah disepakati, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sempat meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan mengapa pemilu digelar pada 14 Februari.

"Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan," kata Mardani.

Mardani berkelakar apakah 14 Februari karena hari Valentine.

Untuk itulah dirinya menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.

"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," ujarnya.

Mendagri Tito kemudian menjawab alasan dipilihnya 14 Februari sebagai tanggal Pemilu dan Pilpres 2024.

Menurutnya, tanggal tersebut akan memberi ruang terkait penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.

Dengan begitu, masih ada cukup waktu antara Februari sampai November andai kata terjadi putaran kedua misalnya.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei.

Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Pilpres dan Pileg Digelar di Hari Valentine, Pilkada Serentak Berlangsung 27 November 2024

# Komisi Pemilihan Umum (KPU) # Pemilihan Presiden # Pemilihan Umum (Pemilu) # Mendagri Tito Karnavian

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved