Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, JPU akan Hadirkan 3 Saksi Ahli dalam Sidang Jerinx

Selasa, 25 Januari 2022 11:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali akan menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB, Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

“Iya, sidang besok (Selasa) akan digelar jam 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (24/1/2022).

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU akan menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli pidana, digital forensik dan ITE.

“Agendanya pemeriksaan ahli yang diajukan oleh Jaksa,” tutur Sugeng.

“Ada 3 saksi ahli, yakni Ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Baca: Dokter Tirta Ungkap Fakta soal Niat Baik Adam Deni ke Jerinx sebelum Proses Hukum Berjalan

Baca: Ciptakan 12 Lagu selama di Rutan, Jerinx Siap Kembali Berkarya Bareng SID seusai Hukumannya Selesai

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, seusai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Jerinx Kembali Sidang, JPU Bakal Hadirkan Tiga Saksi Ahli

#Jerinx #I Gede Ari Astina #Adam Deni #kuasa hukum 

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved