Terkini Nasional
Komnas HAM Menyikapi Adanya Dugaan Perbudakan yang Dilakukan Bupati Langkat
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam meminta polisi memastikan keberadaan 40 orang korban dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima pengaduan Migrant Care terkait dugaan praktik perbudakan tersebut di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022).
"Memastikan minimal 40 orang ini ada keberadaannya. Sehingga ketika kami datang ke sana, bisa menjelaskan di mana mereka, karena itu bagian dari tugas kepolisian," kata Anam.
Selain itu, Anam juga meminta agar bukti di lokasi, saksi, dan hal terkait lainnya tidak diutak-atik.
"Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya, dan sebagainya tidak mengalami perubahan," kata Anam.
Anam menekankan apabila nantinya ditemukan adanya perubahan signifikan terkait hal tersebut maka publik akan mempertanyakannya.
Baca: Fakta Penjara Manusia Milik Bupati Langkat Sudah Selama 10 Tahun, Dipekerjakan di Sawit, dan Disiksa
"Kalau mengalami perubahan jangan salahkan publik juga bertanya kok ini berubah kesini, berubah ke sini kenapa kok saksi awalnya di sana kok pindah ke tempat asalnya yang susah diakses dan sebagainya. Jangan salahkan semua orang akan menanyakan itu kalau sampai ada perubahan yang signifikan," kata Anam.
Lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji dan upah oleh Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.
Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.
Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Baca: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Sudah Ada 10 Tahun Untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Tanpa Izin
Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari ke mana-mana.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.
Saat ini, kata dia Komnas HAM RI akan menindaklanjuti temuan Migrant CARE, terhadap perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.
"Akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM," tegasnya.
Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit Perangin-angin. Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.
Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.
Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Korupsi, Juga Ada Dugaan Praktik Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, Begini Sikap Komnas HAM
# Penjara di Rumah Bupati Langkat # Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat # kerangkeng di rumah bupati langkat # Bupati Langkat # Komnas HAM #
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Dikritik Komnas HAM, Ini Jawaban Menohok Dedi Mulyadi soal Kirim Siswa ke Barak TNI
4 hari lalu
Tribunnews Update
Balas Kritikan Komnas HAM, Dedi Mulyadi Sebut Banyak TNI Mengajar di Sekolah: Bukan Hal Baru
4 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Dedi Mulyadi seusai Dikritik Komnas HAM Gara-gara Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI
5 hari lalu
Nasional
LANGGAR HAK PRIVASI! Komnas HAM Kritik Rencana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Komnas HAM Kritik Rencana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos: Langgar Hak Privasi
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.