TOP 10 LIVE UPDATE
Edy Mulyadi Dilaporkan Sejumlah Pihak ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menyatakan telah menerima laporan soal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Kalimantan Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi dilaporkan oleh sejumlah pihak imbas pernyataannya yang dinilai merendahkan Kalimantan.
Pelapor terdiri dari pemuda lintas agama seperti GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca: Masyarakat Adat Kalimantan Sampai Potong Babi di Tengah Kota Samarinda: Edy Mulyadi dalam Masalah
Laporan itu terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut wilayah IKN sebagai tempat jin buang anak.
Tak hanya di Kalimantan Timur, Edy juga dilaporkan di sejumlah wilayah lain.
Seperti Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.
Baca: Edy Mulyadi Kena Denda Adat Tak Boleh Injak Kaki di Kalimantan, Begini Penjelasan Sultan Paser
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ketua DPD Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) Conny Lolyta.
Laporan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi soal Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Menteri Pertahanan itu disebut oleh Edy sebagai macan yang mengeong.
Hal ini terkait dengan pengelolaan lahan di IKN.(*)
# Edy Mulyadi # Polri # pencemaran nama baik # Divisi Humas Polri # Kalimantan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.