TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pekerja Diantar Orangtua dan Taken Perjanjian
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada fakta baru yang diungkap kepolisian dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Dari keterangan kepolisian, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua mereka.
Para orangtua ini juga diketahui menandatangani surat pernyataan.
Baca: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Ada yang Lebam
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kerangkeng manusia itu ditemukan saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana yang terjerat kasus korupsi.
Kerangkeng yang ditemukan diketahui berukuran 6x6 meter.
Fakta yang ada, para pekerja ini diantarkan oleh orangtua mereka dan menandatangani surat pernyataan.
"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.
Meski demikian, Hadi belum menjelaskan lebih rinci mengenai latar belakang hingga para orangtua mau mengantarkan anaknya untuk dikerangkeng.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang mengatakan bahwa penjara di rumah Bupati Langkat itu sebagai panti rehabilitasi.
Baca: Pria Tua di Cakung Jaktim Tewas Dikeroyok Gerombolan Remaja karena Diduga Maling, Mobil Ringsek
Dalam pernyataannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa hanya ada 3-4 orang dalam kerangkeng tersebut.
"Dan ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," kata Irjen Panca.
Namun, hal tersebut dibantah oleh LSM Migrant Care.
Anis Hidayah yakni penanggung jawab Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care menyebut bahwa ada dugaan perbudakan dalam penjara di kediaman Terbit Rencana.
Diungkapkan Anis, ada dua sel di dalam rumah bupati tersebut yang mana memenjarakan 40 orang yang bekerja dengan Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Anis bercerita bahwa para pekerja ini kerap mendapatkan penyiksaan dari orang suruhan Terbit Rencana.
Para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.
Baca: Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba, Kapolda: Tak Berizin
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.
Bukti adanya penyiksaan itu pun terlihat dari beberapa foto kondisi wajah para pekerja yang memar-memar, hingga babak belur. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut 27 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Diantar Sendiri oleh Orangtua
# TRIBUNNEWS UPDATE # kerangkeng # penjara # Bupati Langkat # Terbit Rencana # penyiksaan
Reporter: Nila
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Harapan Buruh Harian Lepas di May Day Monas, Tuntut Status Pekerja Tetap dan Dapatkan Hak BPJS
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Suara Hati Lia Buruh Perempuan asal Cikarang Bekasi di Peringatan May Day Monas Jakarta Pusat
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Konsulat Jenderal RI Sanksi Tegas Pelaku Praktik Haji Ilegal: Penjara & Denda hingga Rp 230 Juta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Intip Isi Bingkisan Sembako dari Istana untuk Buruh pada Peringatan May Day 2026 di Monas Jakarta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Video Aksi Prabowo di May Day Monas, Lempar Baju dan Turun Panggug Temui Kerumunan Buruh
Jumat, 1 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.