Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Keluarga Korban Insiden Kapal Terbalik di Perairan Malaysia, Calon TKW Indramayu, Tuntut Perekrekrut

Senin, 24 Januari 2022 21:45 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM-Keluarga ingin membawa insiden yang menimpa Azirah Assyaatul Baqiyah (21), Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu dibawa ke ranah hukum.

Hal tersebut disampaikan ibu dari Azirah Assyaatul Baqiyah, Warnengsih (42) warga Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu saat membuat pengaduan ke SBMI Cabang Indramayu, Senin (24/1/2022).

Warnengsih mengatakan, dibawanya kasus ini ke ranah hukum ini kasus yang dialami anak pertamanya tersebut tidak lagi terulang dan dialami oleh Calon TKW lainnya.

"Saya ingin perekrut anak saya diproses," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca: Kisah Haru Rohana, Anak TKW yang Ditinggal Ibunya di Malaysia, Dibesarkan Wanita Berdarah Tionghoa

Azirah Assyaatul Baqiyah sendiri diketahui menjadi salah satu korban selamat dalam insiden terbaliknya kapal di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia.

Kecelakaan itu terjadi pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Saat itu, ada belasan Calon TKW yang hendak dikirimkan secara unprosedural melalui jalur ilegal ke Malaysia menggunakan kapal boat.

Sementara itu, Plt Ketua SBMI Cabang Indramayu, Dasiwan mengatakan, Azirah Assyaatul Baqiyah dan belasan Calon TKW lainnya diduga menjadi korban perekrutan secara unprosedural atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca: Pernah Minta Tolong Jokowi, Rohana TKW Asal Indramayu Kini Pulang Hanya Bawa Rp 4 Ribu dari Irak

Oleh karena itu, SBMI Cabang Indramayu akan melakukan pendampingan untuk proses hukum terhadap oknum yang melakukan perekrutan tersebut.

Perekrut Calon TKW dalam insiden kapal terbalik itu terancam Pasal UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 120 juta.

Serta terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 Tahun dan denda Rp 15 miliar.

"Kami dari SBMI akan menindaklanjuti soal laporan keluarga ini," ujar dia. (*)

Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #TKW   #migran   #Indramayu   #Malaysia   #Kapal Terbalik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved