Live Update
Keluarga Korban Insiden Kapal Terbalik di Perairan Malaysia, Calon TKW Indramayu, Tuntut Perekrekrut
TRIBUN-VIDEO.COM-Keluarga ingin membawa insiden yang menimpa Azirah Assyaatul Baqiyah (21), Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut disampaikan ibu dari Azirah Assyaatul Baqiyah, Warnengsih (42) warga Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu saat membuat pengaduan ke SBMI Cabang Indramayu, Senin (24/1/2022).
Warnengsih mengatakan, dibawanya kasus ini ke ranah hukum ini kasus yang dialami anak pertamanya tersebut tidak lagi terulang dan dialami oleh Calon TKW lainnya.
"Saya ingin perekrut anak saya diproses," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Baca: Kisah Haru Rohana, Anak TKW yang Ditinggal Ibunya di Malaysia, Dibesarkan Wanita Berdarah Tionghoa
Azirah Assyaatul Baqiyah sendiri diketahui menjadi salah satu korban selamat dalam insiden terbaliknya kapal di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia.
Kecelakaan itu terjadi pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Saat itu, ada belasan Calon TKW yang hendak dikirimkan secara unprosedural melalui jalur ilegal ke Malaysia menggunakan kapal boat.
Sementara itu, Plt Ketua SBMI Cabang Indramayu, Dasiwan mengatakan, Azirah Assyaatul Baqiyah dan belasan Calon TKW lainnya diduga menjadi korban perekrutan secara unprosedural atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca: Pernah Minta Tolong Jokowi, Rohana TKW Asal Indramayu Kini Pulang Hanya Bawa Rp 4 Ribu dari Irak
Oleh karena itu, SBMI Cabang Indramayu akan melakukan pendampingan untuk proses hukum terhadap oknum yang melakukan perekrutan tersebut.
Perekrut Calon TKW dalam insiden kapal terbalik itu terancam Pasal UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 120 juta.
Serta terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 Tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Kami dari SBMI akan menindaklanjuti soal laporan keluarga ini," ujar dia. (*)
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Jemaah Haji asal Cirebon Wafat saat hendak Salat Dhuha di Asrama Indramayu, Miliki Riwayat Jantung
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah di Perairan Mentok Gagal Total! Polres Bangka Barat Bertindak Sigap
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Kunjungan ke Kapal Pesiar Oceania Insignia Bali, Wamen P2MI Terima Keluhan Visa dari Pekerja Migran
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Polda Kaltim Kembali Ukir Prestasi! Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 33 Kg Sabu dari Malaysia
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.