TRIBUNNEWS UPDATE
Penggembala Ternak di Nunukan Gelapkan 17 Ekor Sapi Milik Majikannya, Demi Narkoba dan Judi Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial R (44), warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menggelapkan 17 ekor sapi milik majikannya.
Diketahui, R mulai menggelapkan sapi majikannya sejak Juni 2021, dan menawarkannya kepada calon pembeli dengan harga miring.
Uang dari hasil penggelapan R, ia mengatakan untuk membeli narkoba dan judi online.
Dikutip dari Kompas.com, R ditangkap polisi pada (23/1/2022).
Polisi juga menembak kaki R, karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan sebilah badik saat diamankan.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika mengatakan, pencarian pelaku dilakukan selama dua hari dan akhirnya ditemukan di sebuah pondok kebun di Desa Lapri.
"Kita mendapat laporan adanya penggelapan 17 ekor sapi pada hari Kamis, pencarian pelaku kami lakukan selama 2 hari dan akhirnya kita temukan di sebuah pondok kebun di Desa Lapri."
"Kami terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) karena terduga pelaku melawan dengan badik," ujar Randya.
Randya menuturkan, juragan sapi Syahruddin, menyadari sebagian sapinya hilang pada Minggu (16/1/2022).
Saat itu, ia meminta tolong R yang bekerja sebagai gembala ternak miliknya, untuk menangkap lima ekor sapi.
Sambil menunggu R, Syahruddin pergi ke pondok kebun di sekitar lokasi gembala sapi dan ketiduran.
Saat terbangun, ia tidak melihat keberadaan R, atau sejumlah sapi yang ia perintahkan untuk ditangkap sebelumnya
Keesokan harinya, Syahruddin berkeliling melihat sapi miliknya dan mencoba menghitung jumlahnya.
Randya menjelaskan, setelah dihitung secara saksama, jumlah sapinya tersisa 19 ekor, padahal seharusnya 36 ekor.
"Setelah dihitung secara saksama, jumlah sapinya tersisa 19 ekor. Padahal seharusnya 36 ekor," tutur Randya.
Hilangnya R dari lokasi pengembalaan membuat pemilik curiga.
Terlebih sapi-sapi lain miliknya juga tidak ia jumpai di mana pun.
Syahruddin kemudian mendatangi polisi untuk membuat laporan.
Dari hasil interogasi polisi, R mengaku mulai menggelapkan sapi majikannya sejak Juni 2021.
"Modusnya R menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga miring. Pelaku melakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Juni sampai Desember 2021. Ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 45 juta," lanjutnya.
R mengakui uang hasil penjualan sapi tersebut, digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Randya menambahkan, atas perbuatannya R dijerat Pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami sangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Randya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Narkoba dan Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Ekor Sapi Majikanny"
# Kalimantan Utara # Kabupaten Nunukan # narkoba
Sumber: Kompas.com
To The Point
Video Viral Presiden Macron Simpan Tissue yang Disebut Isi Narkoba Kokain, Istana Elysee Klarifikasi
1 hari lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
6 hari lalu
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.