TRIBUNNEWS UPDATE
Sabut Tak Ada Istilah Damai, Warga Sunda Sukabumi Robek hingga Bakar Gambar Wajah Arteria Dahlan
TRIBUN-VIDEO.COM - Desakan agar politikus PDIP Arteria Dahlan dipecat dari partai maupun DPR RI menggema di sebagian wilayah Jawa Barat.
Tuntutan itu datang dari ratusan Warga Sunda Pajampangan di Kabupaten Sukabumi.
Mereka menuntut Arteria Dahlan untuk dipecat dari DPR RI.
Baca: 5 Mobil Mewahnya Jadi Sorotan, Arteria Dahlan Diketahui Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 10 Juta
Massa melakukan aksi demonstrasi itu di terminal lama Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022) sore.
Kasus itu bermula dari kritik yang disampaikan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kajati yang bicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
Tidak jelas siapa Kajati yang Arteria maksud.
Namun, menurut dia, dalam memimpin rapat seorang Kajati harus menggunakan bahasa Indonesia agar tak terjadi salah persepsi dari orang yang mendengarnya.
Pernyataan Arteria ini pun seketika menuai kontroversi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahkan mendorong Arteria untuk meminta maaf ke masyarakat Sunda.
Baca: Demo Tuntut Arteria Dahlan Dipecat di Kantor Bupati Subang Berakhir Ricuh hingga Pintu Kaca Pecah
Gelombang protes dari warga Sunda berdatangan.
Ucapan Arteria Dahlan itu dianggap menyakiti orang Sunda.
Ratusan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mengatasnamakan Gerakan Jampang Hudang Ngabela Sunda melakukan aksi demonstrasi dan orasi di terminal Lama Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/1) siang.
Aksi ini diawali dengan orasi dari beberapa tokoh masyarakat yang diakhiri dengan perobekan gambar wajah Arteria menggunakan golok.
Selain itu, massa juga melakukan pembakaran foto Arteria Dahlan yang mereka cetak di sebuah spanduk.
"Poinnya hari ini kami selaku masyarakat Sunda yang ada di Pajampangan, mewakili masyarakat Sunda yang ada di Pajampangan, merasa terusik dengan ucapan Arteria Dahlan."
"Kami memohon kepada penegak hukum, baik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun pihak kepolisian, harus secepatnya proses hukum Arteria Dahlan," kata koordinator aksi, Yudi Pratama.
Baca: Dianggap Rasis terhadap Orang Sunda, Warga di Sukabumi Robek dan Bakar Foto Arteria Dahlan
Sementara itu, dikutip dari TribunJabar.id koordinator aksi, Yudi Pratama menegaskan tidak ada istilah damai dengan ucapan permintaan maaf Arteria Dahlan.
Ia berharap proses hukum tetap dilakukan baik oleh MKD maupun kepolisian.
"Tidak ada istilah damai. Minta maaf kami maafkan, tapi proses hukum tetal harus dijalanlan."
"Kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, pecat dari anggota dewan tersebut."
Baca: Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Subang Ricuh, Massa Tuntut Arteria Dahlan Dipecat dan Diadili
"Karena dia tidak pantas menjadi wakil rakyat, justru dia memecah belah kesatuan yang ada di negara Indonesia yang berbeda-beda tetapi satu, Bhineka Tunggal Ika," tegasnya. (Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Sunda Pajampangan Sukabumi Bakar Gambar Wajah Arteria Dahlan, Tak Ada Istilah Damai
# TRIBUNNEWS UPDATE # Arteria Dahlan # Bahasa Sunda # DPR RI # unjuk rasa # demo
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Saat Perang Pakistan Mereda, India Malah Ribut dengan China Gara gara Tanah di Perbatasan
3 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Gaji Fantastis Eks Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia, Berapa Nominalnya?
3 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Setujui Usulan Rocky Gerung, Dedi Mulyadi Ingatkan Para Preman Siap-siap Masuk Barak Militer
5 menit lalu
Tribunnews Update
Trump Sesumbar! Klaim Pembawa Perdamaian Antara India-Pakistan: Mari Berdagang Barang, Bukan Nuklir
4 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Kutuk Zionis! YAF Rudal Bandara Ben Gurion, Houthi Peringatkan Arab
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.