Foto
Viral Foto Ghozali Everyday dalam NFT, Dirjen Pajak Minta Bayar Pajak, Begini Kata Konsultan ATTAX
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Transaksi NFT kini sedang menjadi perhatian banyak orang karena keberhasilan Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang lebih dikenal dengan nama Ghozali Everyday, dalam bertransaksi NFT.
Ghozali sukses meraup untung hingga miliaran rupiah dari hasil menjual produk NFT atau Non Fungible Token di marketplace NFT, OpenSea.
Keberhasilan Ghozali ini kemudian menarik perhatian dirjen pajak yang kemudian mengingatkan Ghozali untuk tidak lupa membayar pajak melalui akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Konsultan Pajak ATTAX Indonesia, Purwo Adi Nugroho menjelaskan hal ini wajar dilakukan Dirjen Pajak karena sumber pendapatan dari NFT.
Diakui Purwo, NFT saat ini tidak memiliki aturan khusus dalam pajak, sehingga diperlakukan sama seperti barang seni seperti lukisan, vas bunga atau karya seni lainnya yang akan terkena pajak ketika dijual.
Untuk itu Pajak NFT terbagi dua, yaitu sebagai konten kreator dan sebagai treader, investor ataupun penerima royalti.
Sebagai konten kreatornya,kita akan bayar pajak dari penghasilan dikali norma desainer.
Baca: Ghozali Dicolek Ditjen Pajak seusai Raup Rp 1,5 Miliar dari Jualan Foto Selfie; Tentu akan Bayar
"Sementara kalau sebagai trader, investor ataupun penerima royalti langsung dikenakan pajak lain lain,"ujar alumnus Magister Akuntansi Universitas Airlangga ini.
Selain itu, pendapatan NFT juga harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT ini akan menggunakan nilai pasar per 31 Desember per tahun pajak tersebut.
Purwo menambahkan hingga saat ini belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari transaksi NFT atau saat penarikan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa kripto.
Sehingga skema perpajakan bagi penjual NFT dengan tarif 0,5 persen, seperti PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
“Caranya membayarkan omset dikali 0,5 persen sepanjang omset mereka dibawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Kalau penghasilannya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, selain dikenai pph 0,5 persen mereka juga akan dikenai ppn,”papar pria yang berkantor di jalan Lebak jaya 2 Utara nomor 45, Surabaya ini.
Iapun menyarankan jika penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar, maka usaha yang dijalankan harus segera dijadikan CV atau PT.
Baca: Trending, Ghozali Everyday Raup Keuntungan Miliaran Rupiah Bisnis NFT, Ini 3 Foto Selfie Termahalnya
Iapun memaparkan resiko jika penghasilan dari marketplace diakui selalu kecil, maka akan sulit melakukan pembelian aset.
Pembelian tetap bisa dibeli secara komersial, tetapi secara SPT tidak ada uangnya.
Sehingga ketika asetnya masuk dalam SPT, maka petugas pajak akan mengecek pendapatannya dan meminta klarifikasi dari kantor pajak.
Sepanjang penghasilan mencukupi dan membayar pajak yang benar, maka tidak menjadi masalah saat membeli aset.
“Yang sering orang pusing itu adalah saat penghasilan dilaporkan minim tapi asetnya beli besar,”pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Dirjen Pajak Minta Ghozali Everyday Bayar Pajak, Begini Kata Pakar
# Ghozali Everyday # Ghozali # Dirjen Pajak # konsultan politik # Sultan Gustaf Al Ghozali #
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Jatim
Tribunnews Update
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kronis di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Didesak Bersih-bersih
Jumat, 6 Februari 2026
Tribunnews Update
KPK OTT Pegawai Pajak, Purbaya: Shock Therapy, Saya Nggak akan Minta Presiden Hentikan, Kayak Dulu
Rabu, 4 Februari 2026
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Ancam Obrak-abrik Dirjen Bea Cukai & Pajak, Pejabat di 5 Pelabuhan Besar akan Diganti
Rabu, 28 Januari 2026
Tribunnews Update
Menkeu Minta Pegawai DJP Tak Takut Tagih Pajak: Kalau Ada yang Nawar, Bawa Bekingan Kita Beresin!
Kamis, 22 Januari 2026
Tribunnews Update
KPK OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak, 8 Pegawai Ditangkap
Sabtu, 10 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.