Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Rumah Wartawan Serambi Diduga Dibakar TNI, Jurnalis Kirim Dokumen kepada Jenderal Andika Perkasa

Kamis, 20 Januari 2022 23:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah 2,5 tahun berlalu, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi menemui titik terang.

Diketahui, pelaku pembakaran diduga adalah oknum TNI.

Namun, hingga saat ini tak ada kejelasan, apakah oknum TNI tersebut akan diproses hukum atau tidak.

Baca: Nasib Oknum TNI AL yang Aniaya Driver Ojol dan Anaknya, Kini Jadi Tersangka & Ditahan di Markas POM

Dikutip dari Kompas.com, Asnawi Luwi, jurnalis Harian Serambi Indonesia yang rumahnya diduga dibakar oleh anggota TNI, melayangkan dokumen.

Dokumen tersebut berisi kronologis kejadian dan sejumlah alat bukti kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Selain itu, dokumen yang sama juga dikirimkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Kemudian Dewan Pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah instansi negara.

Hal itu dilakukan Asnawi agar peristiwa yang dialaminya menjadi perhatian serius dari Panglima TNI dan pelaku dapat diproses hukum.

“Saya kirimkan surat ini kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menko Polhukam Mahfud MD, Komnas HAM, Dewan Pers, DPR RI dan sejumlah institusi negara lainnya agar kasus pembakaran rumah saya yang terjadi 30 Juli 2019 lalu itu dapat segera terungkap,” kata Asnawi.

Asnawi menyebutkan, dokumen yang berisi kronologis dan sejumlah alat bukti pembakaran rumahnya itu telah dikirim.

Berkas tersebut dikirim pada Rabu kemarin melalui jasa ekspedisi pengiriman dari Banda Aceh.

“Dokumen kronologis lengkap sudah saya kirim kemarin. Harapan saya, sampai ke tangan Panglima TNI, karena dalam dokumen tersebut saya urai lengkap kronologis kejadian,” sebut Asnawi.

Baca: Sosok Oknum TNI AL yang Lakukan Penganiayaan Warga Pamulang. Tangerang Selatan

Asnawi berharap, kasus pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh anggota TNI itu menjadi perhatian serius Panglima TNI.

Sebelumnya, Asnawi telah memenuhi panggilan penyidik Pomdam Iskandar Muda untuk dimintai keterangan terkait kronologis kejadian.

Adapun kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara itu terjadi pada 30 Juli 2019.

Baca: Oknum TNI Diduga Jadi Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh pada 2019, Baru Terungkap Tahun Ini

Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Pomdam TNI karena pelakunya diduga oknum TNI. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rumahnya Diduga Dibakar TNI, Jurnalis Ini Kirim Dokumen kepada Panglima Andika Perkasa

# TRIBUNNEWS UPDATE # pembakaran # Serambi Indonesia # Aceh # jurnalis # wartawan # TNI

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved