Senin, 27 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

DPRD Bengkulu Lakukan 1.241 Perjalanan Dinas selama Setahun di Masa Pandemi, Disebut Beban Negara

Kamis, 20 Januari 2022 18:49 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menunjukkan adanya 1.241 perjalanan dinas anggota dewan selama tahun anggaran 2020.

Terkait hal itu, BPK menyebut DPRD Bengkulu sebagai beban negara lantaran dana perjalanan tersebut bisa digunakan untuk penanganan pandemi.

Atas temuan BPK dan sebutan beban negara, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi memberikan klarifikasi.

Baca: Diduga Kecewa Uang Perjalanan Dinas Tak Kunjung Cair, Sejumlah Anggota DPRD Bungo Ancam Mogok Kerja

Soal adanya ribuan perjalanan dinas tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas BPK Perwakilan Bengkulu, Roni Setyo Kurniawan.

Ia menambahkan, anggota dewan menggunakan mekanisme mengambil uang 30 persen.

"Jumlah total perjalanan dinas luar 1.241, tapi yang ada SPJ hotel hanya 5 perjalanan dinas, sisanya 1.236 itu, anggota Dewan menggunakan mekanisme mengambil uang 30 persen. Ini bukan kerugian, hanya membebani keuangan, apalagi ini terkait dengan masa pandemi," katanya.

Roni menjelaskan, anggaran perjalanan tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Dalam LKPD tersebut, pada tahun anggaran 2020, DPRD Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp 31,038 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp 28 miliar.

Awalnya, BPK meneliti biaya perjalanan dinas dari komponen tiket pesawat, dan tidak ditemukan kesalahan.

Baca: Viral Video Protes soal Perjalanan Dinas DPRD Bungo Belum Cair: Maaf Itu Sebenernya Video Internal

Namun, pada komponen penginapan, ternyata ditemukan sebanyak 1.236 perjalanan.

Semua anggota DPRD mengambil skema biaya penginapan hotel 30 persen.

Hanya 5 perjalanan dinas yang memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) hotel.

Selebihnya tidak ada SPJ hotel dan tidak didukung dokumen yang bisa dicek BPK.

Terkait hal itu, Nandar mengakui pihaknya menerima rekomendasi BPK soal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.

BPK meminta agar ke depannya pengelolaan anggaran harus efektif, efisien dan tidak membebani.

Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus mempertimbangkan kepatutan.

"Rekomendasi BPK tersebut akan ditindaklanjuti, ya rekomendasi BPK itu kita penuhi. Termasuk saran mempertimbangkan kepatutan. Efisiensi pengelolaan anggaran juga ada disampaikan oleh BPK," sebut Nandar.

Baca: Fokus Biayai Penanganan Covid 19, Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian & Lembaga

Sementara itu, mengenai skema 30 persen biaya hotel, menurut Nandar, hal itu memang diatur dalam Peraturan Gubernur atau legal.

Namun, ke depannya, sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, menurut Nandar, tidak akan ada lagi kejadian seperti sebelumnya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPRD Bengkulu Dianggap Membebani Anggaran Negara Saat Pandemi

# TRIBUNNEWS UPDATE # DPRD # Bengkulu # perjalanan dinas # anggaran # Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved