Kabar Viral
Viral Foto Tarif Parkir Bus Seharga Rp 350 Ribu di Wisata Kota Yogya, Padahal Hanya Parkir 2 Jam
TRIBUN-VIDEO.COM - Insiden parkir nuthuk atau penerapan tarif di luar batas kewajaran terjadi lagi di kawasan wisata Kota Yogyakarta.
Kejadian tersebut diinformasikan oleh seorang pelancong yang mengunggahnya di media sosial Facebook, hingga jadi perbincangan hangat, Rabu (19/1/2022) siang.
Unggahan tersebut disertai kuitansi berwarna hijau dengan keterangan tarif Rp350 ribu.
Merujuk pada kuitansi yang tertanggal 15 Januari 2022, tarif sebesar itu mencakup biaya parkir satu unit bus, kamar mandi driver, co-driver, dan tour leader, air untuk cuci bus, hingga biaya kebersihan.
Pengunggah menjelaskan, kejadian itu menimpanya di lokasi yang tak jauh dari kawasan Malioboro, tepatnya Jalan Margo Utomo, di selatan Tugu Pal Putih.
Padahal, ia berujar, bus yang ditumpanginya tersebut hanya singgah selama dua jam untuk berbelanja oleh-oleh di Malioboro.
"Kami datang jam 21.00 WIB lalu pulang jam 22.30 WIB. Karena itu destinasi kami terakhir di Yogyakarta, cuma mau beli oleh-oleh daster. Di kuitansinya ada biaya lain-lain, cuci bus, dan kebersihan. Kami tidak tahu ada kegiatan itu," tulisnya.
Baca: Viral Foto Kuitansi Tarif Parkir Nuthuk hingga Rp 350 Ribu di Malioboro, Polisi Beri Penjelasan
"Kami sempat numpang salat dan toilet. Tapi, ada kotak di depannya, dan kami bayar seperti toilet umum di indonesia sebesar Rp2 ribu. Semoga postingan ini enggak mencoreng citra baik pariwisata Yogyakarta," tambah pengunggah.
Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, angkat suara merespons insiden nuthuk yang kembali muncul dan viral di media sosial.
Dia sudah mendapatkan informasi itu dan mengkoordinasikanya dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta agar melakukan tindak lanjut.
"Saya sudah meminta pada teman-teman Dishub supaya mengecek, apakah benar, kemudian (parkiran) resmi atau tidak. Kalau resmi pun itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, ya, semakin banyak kesalahannya," tegasnya.
Seandainya insiden yang dikeluhkan wisatawan itu benar-benar terjadi, maka harus dibawa ke ranah hukum.
Pasalnya, perilaku nuthuk semacam ini masuk kategori pungutan liar (pungli).
Baca: Pengguna Jalan Keluhkan Truk Yang Sering Parkir di Pinggir Jalan Pasar Induk Tanah Tinggi
Terlebih, sebelum-sebelumnya, kepolisian juga senantiasa mengusut kasus serupa untuk efek jera.
"Kalau benar ada, saya minta Dishub agar memprosesnya dengan kepolisian. Kalau perlu, masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot. Artinya, dia kan mengambil (tarif) terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya seperti yang lainnya," urainya.
Diuraikan Heroe, seandainya pengelola parkir memiliki pegangan di aspek legalitas, maka izin dipastikan dicabut dan tak diberi kesempatan untuk mengurusnya kembali.
Menurutnya, pemkot tidak akan mengampuni perilaku nuthuk yang mencoreng citra pariwisata Yogyakarta.
"Kita sudah tegaskan berkali-kali, tidak ada ampun untuk nuthuk, entah itu makanan, parkir, dan sebagainya. Kalau itu ada izin, harus dicabut. Tidak ada kesempatan kedua. Kalau liar, ya, masuk pungli, agar proses hukumnya oleh teman-teman kepolisian lebih jelas," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Hasil Interogasi Polresta Yogya Soal Tarif Parkir Bus Rp 350 Ribu
# parkir # Kota Yogya # wisata # media sosial
Tribun Video Update
Syok! Driver Ojol Medan Ternyata Dapat Paket Orderan GoSend Mayat Bayi, Video Viral di Media Sosial
13 jam lalu
Tribunnews Update
Viral Pasien Ibu Hamil Ditelantarkan Padahal Antrian Nomor 1, Petugas Malah Ngegas saat Diprotes
3 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Siswi SMK Minta Petugas Damkar Jadi Walinya di Acara Kelulusan, Gantikan Orangtua yang Tak Ada
3 hari lalu
Tribunnews Update
Trik Orangtua Atasi Anak Bandel Jadi Penurut, Ancam Pakai Nama Dedi Mulyadi: Nanti Dijemput Kamu
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.