Kamis, 15 Mei 2025

Viral di Medsos

Tukang Bangunan Rudapaksa Bocah Usia 5 Tahun & Hanya Ditahan 6 Bulan, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Januari 2022 17:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi rudapaksa terhadap seorang bocah di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini, peristiwa rudapaksa yang terungkap dari sebuah cuitan akun Twitter, menyeruak dan menyebutkan adanya aksi rudapaksa di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Foto pelaku rudapaksa kepada bocah 5 tahun itu viral di media sosial.

Sebuah akun Twitter @inimeyralih membagikan foto dan kronologi kejadian rudapaksa yang dialami seorang bocah 5 tahun itu.

"Marah banget buat cewek-cewek di luar sana dan yang punya anak cewek hati-hati sama orang ini! Anaknya karyawan mama gue (usia) lima tahun diperkosa sama kuli ini," tulis akun @inimeyraloh, Kamis (20/1/2022).

Baca: 7 Anak di Bawah Umur Jadi korban Rudapaksa Pelatih Kesenian Jaranan, Dimeditasi agar Bisa Menari

Meyra melanjutkan, keluarga korban sempat melaporkan kasus ini pihak kepolisian. Pihak korban mengatakan pelaku hanya akan ditahan selama enam bulan.

"Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa," lanjutnya.

Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi kasus ini kepada Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Sarly membenarkan peristiwa itu terjadi di Pamulang beberapa pekan lalu.

"Ya benar. Terjadi pada Rabu (5/1/2022). Pelaku lalu ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) kemarin dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polres," kata Sarly saat dihubungi.

Baca: Seorang Pria Paruh Baya Rudapaksa Tetangganya Sepulang Sekolah, Sudah Berulang Kali Hingga Hamil

Selain itu, Sarly meluruskan perihal apabila orang tua korban tak bisa menunjukkan bukti jika anaknya dirudapaksa oleh pelaku dalam waktu 6 bulan, maka pelaku dilepas.

Dia menyebut kasus itu hingga kini masih berproses di kepolisian dan akan dibawa ke pengadilan. Pelaku masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," jelas Sarly.

Sarly memastikan jika pihaknya telah menangani kasus rudapaksa itu sesuai prosedur. Polisi saat itu membutuhkan hasil visum korban dan keterangan ahli sebelum menetapkan pelaku berinisial S (36) menjadi tersangka .

"Ditetapkan tersangka 4 hari lalu. Jadi kemarin kita butuh visum korban, sehingga pas kita dapat hasil visum dan hasil pemeriksaan ahli terpenuhi unsurnya, baru kita tetapkan tersangka," ujar Sarly.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Tukang Bangunan Lakukan Rudapaksa Pada Bocah 5 Tahun, Polisi: Pelaku Sudah Kami Tahan

Video Production: Jastika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved