Senin, 13 April 2026

HOT TOPIC

Sosok Remaja di Trenggalek yang Dipukuli Rombongan Pendekar Perguruan Silat, Motor Korban Dirusak

Rabu, 19 Januari 2022 20:31 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, pelakunya berjumlah tiga orang yakni berinisial IKA (19), R dan GW (20) yang masih menjadi buronan polisi.

Selain menganiaya, para pelaku juga merusak sepeda motor korban.

Baca: Detik-detik Remaja di Karanganyar Meninggal Dunia saat Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Perguruan Silat

Dikutip dari TribunJatim.com, Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus kekerasan itu melibatkan pendekar yang berasal dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.

Para tersangka yang telah ditangkap, yakni IKA (19) dan seorang anak di bawah umur berinisial R.

Sementara satu DPO adalah GW (20), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (12/1/2022) malam di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek.

Korban merupakan anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Heru menceritakan, pada saat itu korban dan dua orang temannya selesai melaksanakan latihan pencak silat.

Ketika dalam perjalanan, korban dan rekannya berpapasan dengan ketiga tersangka dan rombongannya yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang.

Baca: Kisah Korban Penikaman 5 Pemuda Perguruan Silat di NTT, Terpaksa Pulang dari RS Meski Belum Pulih

Saat berpapasan itu, rombongan para tersangka mengumpat serta meneriaki korban dan teman-temannya.

Heru melanjutkan, salah satu teman korban yang ketakutan mencoba kabur hingga menabrak tiang listrik dan mengalami luka.

Sementara korban dipukul dan juga ditendang hingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian esok harinya.

Setelah mendalami laporan itu, polisi bergerak dan menangkap dua tersangka di kediamanannya masing-masing.

Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

Baca: 72 Anggota Perguruan Silat Pembuat Onar di Jawa Timur Diciduk Polisi, Sebagian Masih di Bawah Umur

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan dan/atau 5 tahun 6 bulan. (Tribun-Video.com/TribunJatim.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Latihan, Remaja di Trenggalek Dipukuli Rombongan Pendekar Perguruan Silat, 2 Orang Ditangkap

# HOT TOPIC # remaja # Trenggalek # Perguruan Silat # dikeroyok # pengeroyokan # penganiayaan

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved