HOT TOPIC
Sosok Remaja di Trenggalek yang Dipukuli Rombongan Pendekar Perguruan Silat, Motor Korban Dirusak
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Diketahui, pelakunya berjumlah tiga orang yakni berinisial IKA (19), R dan GW (20) yang masih menjadi buronan polisi.
Selain menganiaya, para pelaku juga merusak sepeda motor korban.
Baca: Detik-detik Remaja di Karanganyar Meninggal Dunia saat Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Perguruan Silat
Dikutip dari TribunJatim.com, Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus kekerasan itu melibatkan pendekar yang berasal dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.
Para tersangka yang telah ditangkap, yakni IKA (19) dan seorang anak di bawah umur berinisial R.
Sementara satu DPO adalah GW (20), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (12/1/2022) malam di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek.
Korban merupakan anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Heru menceritakan, pada saat itu korban dan dua orang temannya selesai melaksanakan latihan pencak silat.
Ketika dalam perjalanan, korban dan rekannya berpapasan dengan ketiga tersangka dan rombongannya yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang.
Baca: Kisah Korban Penikaman 5 Pemuda Perguruan Silat di NTT, Terpaksa Pulang dari RS Meski Belum Pulih
Saat berpapasan itu, rombongan para tersangka mengumpat serta meneriaki korban dan teman-temannya.
Heru melanjutkan, salah satu teman korban yang ketakutan mencoba kabur hingga menabrak tiang listrik dan mengalami luka.
Sementara korban dipukul dan juga ditendang hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian esok harinya.
Setelah mendalami laporan itu, polisi bergerak dan menangkap dua tersangka di kediamanannya masing-masing.
Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
Baca: 72 Anggota Perguruan Silat Pembuat Onar di Jawa Timur Diciduk Polisi, Sebagian Masih di Bawah Umur
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan dan/atau 5 tahun 6 bulan. (Tribun-Video.com/TribunJatim.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Latihan, Remaja di Trenggalek Dipukuli Rombongan Pendekar Perguruan Silat, 2 Orang Ditangkap
# HOT TOPIC # remaja # Trenggalek # Perguruan Silat # dikeroyok # pengeroyokan # penganiayaan
Sumber: Tribun Jatim
Tribunnews Update
Tepergok Maling, Remaja di Bengkalis Bunuh Toke Sawit Pakai Parang hingga Tewas Bersimbah Darah
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria di Buton Tewas Dihujam 21 Tusukan, Pelaku Cemburu Lihat Korban Mesra-mesraan dengan Pacarnya
1 hari lalu
Tribunnews Update
5 Pelaku Penganiayaan Sadis yang Tewaskan 2 Pemuda di Benoa Bali Ditangkap, Dipicu Dendam Kesumat
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi 2 Pemuda Ditemukan Tewas seusai Dianiaya & Dibakar di Benoa Bali, 5 Pelaku Diciduk
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.