Terkini Daerah
Penjelasan Majelis BPSK Gorontalo Mengenai Sidang Sengketa Maybank Indonesia Finance
Laporan Wartawan TribunGorontalo.com, Apris Nawu
TRIBUN-VIDEO.COM - Sengketa YM dengan PT Maybank Indonesia Finance berlanjut ke persidangan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Gorontalo, Selasa (18/1/2021).
YM keberatan dengan penarikan mobil merek Honda Brio miliknya oleh pihak Maybank. Dalam persidangan, Chandra Simanjuntak SH selaku Litigation PT Maybank Finance mengaku menghadiri sidang dalam rangka menghargai dan memenuhi undangan Majelis BPSK sebagai penyelenggara persidangan, bukan untuk mengikuti persidangan.
Anggota Majelis BPSK Rajib Gandi Ismail SH MH mengatakan, sidang hari ini sesuai jadwal adalah penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase yang menjadi pilihan sengketa dilakukan oleh pihak pemohon. "Kami ingin mendengarkan jawaban atsas gugatan dari pihak termohon," katanya.
“Sidang ini kali ini menuai perdebatan yang tidak terselesaikan karena karena pihak termohon menginginkan sidang ini ditempuh dengan jalur mediasi sementara pemohon memaksakan untuk arbitrase,” ujarnya.
Baca: Penjelasan PT Maybank Indonesia Finance Gorontalo atas Kasus Sengketa Penarikan Honda Brio
Baca: Warga Gorontalo Gugat Maybank Indonesia Finance atas Kasus Penarikan Mobil
Ismail menjelaskan, berdasarkan aturan Permen 350 dan UU Perlindungan Komsumen, tidak ada yang mengatur penyesaian sengketa apakah arbitrase rekonsiliasi untuk pelaku usaha. Hal itu hanya berlaku untuk yang melakukan gugatan dalam hal ini adalah pemohon. Majelis BPSK tetap menyimpulkan adalah sidang arbitrase.
Lanjut Ismail, sidang ini akan tetap dilanjutkan untuk dilaksanakan putusan. "Kami Majelis BPSK hanya diberi waktu selama 21 hari sesuai dengan UU perlindungan Konsumen Pasal 55 sesuai dengan hari kerja terkait dengan putusan, kami masih akan melihat pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi pokok gugatan yang disampaikan oleh pemohon dan juga pihak termohon," ujarnya.
Kata dia, nantinya menjadi masukan dari Majelis BPSK, karena diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2006 Pasal 2, tentang tata cara penyelesaian sengketa melalui putusan BPSK adalah putusan yang sifatnya arbitrase, selain arbitrase bisa diajukan ke pengadilan.
"Putusan akan tetap kami laksanakan sesuai peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdangangan dan putusan itu akan kami laksanakan minggu depan, itupun akan kami layangkan surat pemanggilan kepada pemohon maupun termohon," ujar Rajib. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Sidang Sengketa Maybank Indonesia Finance, Ini Kata Majelis BPSK Gorontalo
# sengketa # Maybank # Gorontalo # persidangan
Sumber: Tribun Gorontalo
LIVE UPDATE
Penuh Haru, Suasana Wisuda ke-60 di Universitas Negeri Gorontalo, 700 Mahasiswa Dikukuhkan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
3 hari lalu
Selebritis
Fajar Sadboy Ngaku Tak Trauma seusai Alami Kecelakaan hingga Tulang Geser, Begini Alasannya
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Kantor Instansi Vertikal di Gorontalo Terapka WFH/WFA ASN, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
5 hari lalu
Terkini Daerah
Polantas Gorontalo Tertindih Sepeda Motor saat Operasi di Jalan HB Jassin, Pelanggar Sempat Kabur
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.