Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Tokoh

Ustaz Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah yang Mencapai Rp 560 juta

Rabu, 19 Januari 2022 14:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022).

Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah).

Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta.

Surati berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta.

"Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan UYM," kata Asfa Davi Bya, kuasa hukum para penggugat, Selasa.

Baca: 3 Pekerja Migran Gugat Yusuf Mansur Rp 560 Juta, Minta Uang Program Tabung Tanah Dikembalikan

Menurut Asfa Davi Bya, para pekerja migran itu terjerat kasus investasi tabung tanah berawal saat Ustaz Yusuf Mansur mengisi acara di Hong Kong medio 2014.

Saat ceramah, Ustaz Yusuf Mansur mengajak para pekerja migran di Hong Kong menginvestasikan uangnya untuk membeli tanah secara bersama yang harganyaRp 2,2 juta per meter.

Mereka yang berminat memberikan investasinya melalui Koperasi Merah Putih.

"Di situ banyak yang berminat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM," kata Asfa Davi Bya.

Kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.

"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujar Asfa Davi Bya.

Para pekerja migran itu kemudian mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang pernah ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu.

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Tetap Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran

Syukur, jika keuntungan selama mereka menanamkan investasi juga diberikan.

"Dalam gugatannya, kami meminta hakim menjatuhkan hukuman bersalah ke Jam'an Nurkatib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) dan mengembalikan uang investasi para penggugat," kata Asfa Davi Bya.

"Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengatakan, kliennya siap menghadapi kasus hukum itu.

Ariel Muchtar berupaya melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.

"Kami akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum," kata Ariel Muchtar. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?

#Ustaz Yusuf Mansur #Investasi Tabung Tanag #Pekerja Migran #TKI

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved