Kabar Selebriti
Ustaz Yusuf Mansur Tetap Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran
TRIBUN-VIDEO.COM - Para pekerja migran Indonesia yang selama ini terlibat sebagai investor di bisnis yang dikelola Ustaz Yusuf Mansur tetap meminta agar Yusuf Mansur mengembalikan dana yang sudah terlanjur mereka setorkan.
Mereka kecewa, harapan bisa mendapatkan cuan dari pengembangan dana investasi ternyata tidak sesuai dengan janji yang pernah Yusuf Mansur sampaikan.
Hal itu terungkap dalam sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022).
Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah).
Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta.
Surati berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta.
"Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan UYM," kata Asfa Davi Bya, kuasa hukum para penggugat, Selasa.
Baca: Semakin Memanas, Korban Investasi Bodong Gugat Ustaz Yusuf Mansur Sebesar Rp 98 Triliun
Baca: Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Mengaku 9 Tahun Investasi Tanpa Keuntungan
Sidang gugatan Yusuf Mansur
Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah).
Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta.
Menurut Asfa Davi Bya, para pekerja migran itu terjerat kasus investasi tabung tanah berawal saat Ustaz Yusuf Mansur mengisi acara di Hong Kong medio 2014.
Saat ceramah, Ustaz Yusuf Mansur mengajak para pekerja migran di Hong Kong menginvestasikan uangnya untuk membeli tanah secara bersama yang harganyaRp 2,2 juta per meter.
Mereka yang berminat memberikan investasinya melalui Koperasi Merah Putih.
"Di situ banyak yang berminat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM," kata Asfa Davi Bya.
Kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.
"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujar Asfa Davi Bya.
Para pekerja migran itu kemudian mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang pernah ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu.
Syukur, jika keuntungan selama mereka menanamkan investasi juga diberikan.
"Dalam gugatannya, kami meminta hakim menjatuhkan hukuman bersalah ke Jam'an Nurkatib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) dan mengembalikan uang investasi para penggugat," kata Asfa Davi Bya.
"Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengatakan, kliennya siap menghadapi kasus hukum itu. Dia berupaya melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.
"Kami akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum," kata Ariel Muchtar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusuf Mansur Tetap Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah yang Pernah Disetor Pekerja Migran
# investasi bodong # Ustaz Yusuf Mansur # Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur # Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Korban Investasi Aplikasi Bodong AKQA Heran, Bos Lidya Sebut Ikut Tertipu padahal Gencar Promosi
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Aplikasi Tak Dapat Diakses secara Tiba-tiba, Member AKQA Diduga Menjadi Korban Investasi Bodong
Rabu, 9 April 2025
Live Update
31 Emak-emak Jadi Korban Tabungan Hari Raya Bodong, Pelaku Janjikan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Rabu, 19 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.