Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Kurir Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Karanganyar, Tergiur Uang Rp 10 Juta

Rabu, 19 Januari 2022 08:35 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, KARANGANYAR - Langkah AR (21) harus terhenti setelah sekian lama nekat menjual sabu-sabu.

Pasalnya warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ditangkap Satnarkoba Polres Karanganyar, Jum'at (17/1/2021) lalu.

Tersangka diiming-imingi menerima uang banyak jika mampu menjual habis barang haram tersebut yang senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Narkoba AKP Agus Susilo Utomo mengatakan tersangka yang biasa disebut Boncel diamankan polisi di RT 04, RW 09, Gang Kampung Banukan, Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ketika melakukan transaksi narkoba.

"Tersangka Boncel, kami tangkap di wilayah hukum Karanganyar, tepatnya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Agus kepada TribunSolo.com, Selasa (18/1/2022).

Lanjut, Agus mengatakan tersangka mengaku disuruh orang bernama Ajik mengambil sabu tersebut.

Setelah sabu-sabu diambil tersangka dari Ajik, sabu tersebut dibagi dalam beberapa paket dan mengirimkan paket tersebut sesuai permintaan Ajik.

Kemudian, setelah tersangka sudah menaruh paket tersebut ke alamat yang diberikan Ajik, kemudian melapor ke Ajik.

"Tersangka mendapatkan upah berupa sabu dan uang, sehingga tersangka hanya bertugas mengambil dan membagi sabu menjadi paket kecil dan mengalamatkan sabu tersebut untuk di jual kepada orang lain," kata Agus.

"Sementara untuk Ajik saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar," imbuhnya.

Lanjut, dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 158,91 gram, ganja kering sebesar 69.44 gram, 4 timbangan digital.

Baca: Diperiksa Belasan Jam, Kapolrestabes Medan Tetap Tak Mengaku Terima Suap dari Istri Gembong Narkoba

Selanjutnya 2 potongan sedotan, 1 lakban hitam, plastik klip dengan macam ukuran sebanyak 16 pak, serta dua handphone masing-masing Oppo A52 hitam dan Redmi Note 9 ungu, serta satu motor Honda Beat tahun 2019, hitam dengan nopol AD 4834 AQB.

Agus mengungkapkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka angka dijerat pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Boncel mengaku mendapatkan kontak Ajik dari temannya.

"Total ada Rp 250 juta, saya juga dijanjikan akan diberikan Rp 10 juta jika semua barang itu laku terjual," jelas dia.

Jual Narkoba di Kebakramat

Seorang pria Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dibekuk Satuan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Karanganyar.

Pria tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Karanganyar di rumahnya sendiri, Senin (8/1/2022) pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Agus Susilo Utomo mengatakan tersangka bernama Anas Tri Hananto (31) warga RT 03, RW 02, Dukuh Gedangan, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, dimana tersangka melakukan transaksi narkoba di rumahnya sendiri," ucap Agus kepada TribunSolo.com, Selasa (15/1/2022).

Agus mengatakan tersangka membeli sabu tersebut seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Meskipun begitu, dalam penyelidikannya mengungkapkan ada salah satu kontak dengan nama "PL Solo" di dalam chat tersangka.

Dalam percakapan tersebut tersangka melakukan transaksi dan mendapatkan satu kantong 5 gram dan dijual oleh tersangka kepada orang lain dengan harga Rp 400 ribu dan masih tersisa dua paket yang sudah di bagi dan satu plastik utama.

Baca: Kakek Berusia 60 Tahun di Kalsel Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi saat Penggerebekan Narkoba

"Saat ini sesorang yang bernama PL Solo sudah kami masukan ke DPO," ujar Agus.

Agus dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 3,89 gram, 1 buah adaptor yang berisi sabu-sabu, 2 pipet kaca bekas pakai, 3 sedotan plastik berunjung lancip dan lakban hitam.

Barang bukti selanjutnya, 1 timbang digital, 1 pak plastik klip ukuran 3x5 isi 48, uang Rp 400 ribu, dan satu HP OPPO A7 biru yang digunakan untuk transaksi.

"Pasal yang akan dikenakan tersangka yaitu Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Selain itu mereka juga dijerat pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, " pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Anas Tri Hananto (31) mengaku sudah melakukan transaksi narkoba selama 5 tahun.

Dia mengaku dari penjualan barang haram tersebut, mampu meraup untung senilai Rp 2 juta dari pembelian barang Rp 5 juta.

"Saya beli paket Rp 5 juta, trus saya paketin kecil lagi sehingga untung Rp juta, dan saya jual lewat hp di sekitar Kebakkramat dan Jateng," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Boncel Asal Kartasura, Tergiur Rp 10 Juta Jadi Kurir Sabu-sabu, Kini Melongo Dicokok Polisi

# narkoba # Kurir # sabu-sabu # Karanganyar 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #kurir   #Karanganyar   #sabu-sabu   #narkoba

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved