Terkini Nasional
Pembangunan IKN Baru Disebut Bisa Masuk Bagian Pemulihan Ekonomi, Menkeu: Belum Spesifik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah memahami bahwa sekarang masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi dua hal utama pada 2022.
Namun di dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), terutama untuk momentum awalnya pada 2022 bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.
"Jadi, nanti yang akan kita desain untuk tahun 2022, seperti diketahui paket untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum di spesifikasi seluruhnya.
Baca: Nama Basuki Tjahaja Purnama Disebut Masuk Dalam Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru
Jadi, nanti mungkin bisa dimasukkan di dalam bagian dari program pemulihan ekonomi, sekaligus momentum pembangunan ibu kota negara baru," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, komposisi anggaran pemulihan ekonomi tahun ini sama dengan yang pemerintah lakukan pada 2020 dan 2021.
Baca: Mengenal Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dipilih dan Diangkat Langsung oleh Presiden
"Itu masih terdiri dari kelompok penanganan Covid-19 sebagai yang paling penting karena ini adalah menjadi syarat bagi kita untuk pulih kembali.
Kemudian, bantuan sosial pada masyarakat, dan yang ketiga adalah akselerasi pemulihan," katanya.
Menurutnya, pemerintah nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal, terutama pelaksanaan akses infrastruktur pembangunan IKN.(Tribunnews/Yanuar R Yovanda)
# Ibu Kota Negara Baru # Kementerian Keuangan # pemulihan ekonomi nasional
Baca berita lainnya terkait Ibu Kota Negara Baru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duit Bangun Ibu Kota Negara dari Anggaran Pemulihan Ekonomi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Terkini Nasional
Prabowo Tegaskan Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Kamis, 2 Januari 2025
Tribunnews Update
Muncul Seruan Tolak PPN Naik Jadi 12% Pakai Latar Garuda Biru, Begini Respons Kementerian Keuangan
Kamis, 21 November 2024
Live Update
Terpuruknya Ekonomi Israel, Terus Merosot akibat Perang, Sebut Defisit Rp 50 Triliun di Agustus
Selasa, 10 September 2024
LIVE UPDATE
Mahasiswa Ambon Diajak Turut Berantas Korupsi dalam Hari Anti Korupsi Sedunia di Ambon
Jumat, 15 Desember 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.