Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada Perubahan Perilaku Herry Wirawan, Masih Bisa Bercanda di Rutan

Selasa, 18 Januari 2022 14:59 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan kondisi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Ia menyebut terdakwa masih berperilaku seperti biasanya meski dituntut hukuman mati.

Bahkan Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan para tahanan lainnya.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Selasa 18 Januari 2022, Riko mengatakan, tidak ada perubahan perilaku yang terjadi pada Herry Wirawan, pasca ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Riko mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 siswa itu masih menjalani aktivitas seperti biasa.

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Baca: Keluarga Santriwati Sakit Hati Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan: Emang Mau Dimangsa?

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati pada sidang pekan lalu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Sementara itu pihak Herry Wirawan bakal melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pledoi akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, dan Herry Wirawan sendiri pada Kamis, 20 Januari 2022.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Masih Saja Bercanda di Dalam Sel

Materi pembelaan dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pledoi nanti.

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain

#Herry Wirawan #Hukuman Mati #Pencabulan #Pemerkosaan #Guru Bejat 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved