Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Kurir Sabu Melarikan diri saat Ditangkap hingga Menabrak 5 Pengendara dan 6 Gerobak Dorong

Selasa, 18 Januari 2022 11:56 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Gara-gara panik keberadaannya terendus polisi, kurir sabu berinisial AIE (25) tancap gas melarikan diri.

Saat kabur, si AIE ini menyeruduk sejumlah kendaraan, gerobak dorong milik pedagang dan kios.


Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pada Senin (17/1/2022).

"Ada sekitar 5 buah motor yang ditabrak kemudian ada gerobak dorong untuk jualan ada 6 dan ada 1 kios permanen yang rusak," katanya.

Akibat dari ulahnya itu, AIE menikmati bogem mentah warga yang geram.

Kejadian itu berawal dari pengembangan kasus di bulan November 2021, ditemukan adanya embrio dari jaringan internasional Malaysia - Aceh - Jakarta untuk pengiriman narkoba jenis sabu.

Baca: Pemuda 25 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Modal Nikah, Terbongkar saat Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Baca: Sedang Tunggu Pembeli di Gubuk Kebun, Kurir Sabu 6 Kg di Aceh Utara Digerebek Polisi

Tim yang dipimpin AKP Harry Gasgari menyelidiki dan melakukan pengembangan lewat data IT lalu mempelajari pola jaringan peredaran narkoba itu.

Mereka kemudian bergerak ke wilayah Tangerang Banten untuk mendeteksi jaringan tersebut.

Dari penuturan RH, didapatkan informasi bahwa AIE (25) diperintahkan untuk mengambil mobil berisi sabu itu.

Polisi kemudian mengejar AIE yang berada di mobil HRV abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1995 VMU.

Saat melakukan penangkapan, mobil yang dikendarai AIE kabur hingga menabrak sejumlah kendaraan bermotor, gerobak pedagang dan pagar rumah.

Polisi berhasil membekuk AIE dan mengamankan barang bukti ganja seberat 7,28 gram dan alat hisap sabu.

Berdasarkan keterangan AIE, ia mengakui sebagai pengedar narkoba yang mendapatkan perintah dari pelaku bernama DY yang masih diburu polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kg sabu, 7,28 ganja, 2 ponsel, 2 kartu atm, 1 mobil Honda Civic dan 1 mobil Honda HRV.

Baca juga: Sama-sama Minta Dibunuh, Pertengkaran Hebat di Rumah Kontrakan Sebelum Suami Habisi Nyawa Istri

"Jadi untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ady. (*)



Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabur Gara-gara Panik Ada Polisi, Kurir Ini Seruduk 5 Motor, 6 Gerobak dan 1 Kios Permanen di Legok

#Kurir sabu #tabrak #Melarikan Diri #Kapolres Metro Jakarta Barat 

Editor: Restu Riyawan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved