Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Viral Video Polisi Tahan Relawan Kawal Ambulans hingga Pasien Meninggal, Polda Sulsel Beri Bantahan

Senin, 17 Januari 2022 23:40 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video narasi yang menyebut relawan ditahan kepolisian saat mengawal ambulans viral di media sosial.

Buntut penahanan sepeda motor dan relawan tersebut, pasien yang sedang diantarkan ambulans dikabarkan meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan dan mengungkap fakta berbeda.

Baca: Kisah Heroik Pesepeda Berjaket Ojol Kawal Ambulans, akan Diberi Motor Kapolres Karawang

Insiden polisi dan relawan ambulans tersebut diketahui terjadi di kawasan Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (14/1/2021) sekira pukul 22.00 Wita.

Menanggapi hal itu, melalui akun Instagram resmi @ditlantas.poldasulsel memberikan penjelasan pada Minggu (16/1/2022).

Diungkapkan akun @ditlantas.poldasulsel, pada saat kejadian, petugas melihat ada ambulans yang dikawal oleh R2 (relawan ambulans).

"Pada saat petugas/polantas akan melaksanakan tugas patroli ke toll , petugas melihat ada ambulans yg dikawal oleh R2 tersebut," tulis akun resmi tersebut.

Petugas yang melihat lantas bermaksud mengambil alih pengawalan demi keselamatan ambulans tersebut.

Baca: Kisah Heroik Pesepeda Berjaket Ojol Kawal Ambulans, akan Diberi Motor Kapolres Karawang

"Petugas melihat ada ambulans yg dikawal oleh R2 tersebut , kemudian secara inisiatif petugas ingin mengambil alih pengawalan demi keselamatan ambulans tsb," tambahnya.

Namun saat ditanya, sang sopir mengaku bahwa ambulans yang dikawal dalam keadaan kosong dan tidak sedang membawa pasien.

"Namun saat akan dikawal sopir ambulans menjelaskan bahwa ambulans yang dikemudikannya dalam keadaan kosong ( tidak membawa pasien )," ungkap @ditlantas.poldasulsel.

Lantaran ambulans dalam keadaan kosong, petugas kemudian mengikuti pengendara roda dua yang menggunakan strobo dan sirine untuk dicek kelengkapannya.

"Selanjutnya krn kosong petugas selanjutnya petugas mengikuti pengemudi roda dua yg menggunakan strobo dan sirine tsb lalu dihentikan secara baik. Dari keterangan pengendara R2 tersebut," tambahnya.

Namun saat itu, diketahui bahwa sang pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Yang berasangkutan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNKnya sehingga kendaraannya dilakukan penilangan karena tidak dapat menunjukkan STNK kepemilikan kendaraan tersebut."

"Dari tampilan kendaraan yg ditilang tsb memiliki modifikasi strobo dan sirine. Dari cara membawa kendaraan sepeda motornya , pelanggar tersebut sangat membahayakan bagi dirinya dan orang lain krn menyalip dari kanan dan kiri dengan cara berbahaya," paparnya.

Baca: Viral Pesepeda Berjaket Ojek Online Kawal Ambulans, Kapolres Karawang Beri Apresiasi

Kepolisian lantas memberhentikan dan menindak pengendara itu karena membahayakan pengendara motor lain. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polda Sulsel # polisi # relawan # ambulans

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Polda Sulsel   #polisi   #relawan   #ambulans

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved