Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Duduk Perkara Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba

Senin, 17 Januari 2022 23:03 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap sebesar Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan, , Rabu (12/1/2022) lalu.

Namun Riko membantah kabar tersebut.

Baca: Harta Kekayaan Kapolrestabes Medan yang Dituding Terima Suap Rp 75 Juta dari Istri Bandar Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara perihal dugaan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerima sejumlah uang dari bandar narkoba.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Panca berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.

"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022) di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka.

Meski demikian Kapolda menunggu hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Polri.

Saat ini baik Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Rikardo.

Baca: Dituding Terima Suap dari Istri Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Kini Diperiksa Propam

Saat persidangan pada Rabu pekan lalu, Bripka Rikardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.

Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.

Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Dalam persidangan itu, Bripka Rikardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, ia juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap uang tersebut.

Menurutnya, Kasat Kompol Oloan Siahaan mendapatkan Rp 150 juta dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.

Kasus ini sendiri berawal saat Matredy Naibaho anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Baca: Sosok Bripka Ricardo yang Sebut Kapolrestabes Medan Terima Suap, Didakwa Curi BB Senilai Rp 650 Juta

Saat itu penggeledahan, mereka diterima istri Jusuf, Imayanti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan koper yang berisi uang Rp 650 juta dari atas plafon kamar Jusuf.

Kemudian, barang itu dibawa ke Polrestabes Medan tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, oleh para terdakwa, tas berisi uang itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGAS, Kapolda Sumut Akhirnya Ambil Sikap, Janji Copot Kapolrestabes Riko Sunarko

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kapolrestabes Medan # Kombes Pol Riko Sunarko # suap # narkoba # Polda Sumut

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved