TRIBUNNEWS UPDATE
Duduk Perkara Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap sebesar Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan, , Rabu (12/1/2022) lalu.
Namun Riko membantah kabar tersebut.
Baca: Harta Kekayaan Kapolrestabes Medan yang Dituding Terima Suap Rp 75 Juta dari Istri Bandar Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara perihal dugaan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerima sejumlah uang dari bandar narkoba.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Panca berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.
"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022) di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka.
Meski demikian Kapolda menunggu hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Polri.
Saat ini baik Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Rikardo.
Baca: Dituding Terima Suap dari Istri Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Kini Diperiksa Propam
Saat persidangan pada Rabu pekan lalu, Bripka Rikardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.
Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Dalam persidangan itu, Bripka Rikardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, ia juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap uang tersebut.
Menurutnya, Kasat Kompol Oloan Siahaan mendapatkan Rp 150 juta dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.
Kasus ini sendiri berawal saat Matredy Naibaho anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Baca: Sosok Bripka Ricardo yang Sebut Kapolrestabes Medan Terima Suap, Didakwa Curi BB Senilai Rp 650 Juta
Saat itu penggeledahan, mereka diterima istri Jusuf, Imayanti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan koper yang berisi uang Rp 650 juta dari atas plafon kamar Jusuf.
Kemudian, barang itu dibawa ke Polrestabes Medan tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.
Namun, oleh para terdakwa, tas berisi uang itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGAS, Kapolda Sumut Akhirnya Ambil Sikap, Janji Copot Kapolrestabes Riko Sunarko
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kapolrestabes Medan # Kombes Pol Riko Sunarko # suap # narkoba # Polda Sumut
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Medan
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
4 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
4 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.