Rabu, 15 April 2026

Terkini Daerah

Polda NTB Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Berjenis Sabu di Lombok Timur

Senin, 17 Januari 2022 19:56 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda NTB menggagalkan transaksi narkoba di Lombok Timur dengan barang bukti 120,76 gram sabu.

Transaksi sabu ini dilakukan di sebuah lesehan di Desa Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur.

Penggerebekan ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda NTB mendeteksi pelaku, RI (19) alias AT (19) mendatangi lesehan pada Kamis (13/1/2022) petang sekitar pukul 19.30 Wita.

Warga Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur ini sedang bersama dua rekannya, HL alias HD (34) dan AA alias AZ (37).

Mereka saat itu baru selesai transaksi penyerahan sabu.

RI memesan sabu kepada HL dengan janjian bertemu di lesehan.

Baca: DPRD NTB Janji Akan Mendukung Kinerja Kapolda NTB Irjen Djoko Untuk Mewujudkan Kondusifitas Daerah

HL kemudian datang mengantarkan barang bersama AA.

“Mereka mencoba melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Sabtu (15/1/2022).

Rupanya para pelaku ini baru saja menerima barang.

RI membawa sabu dalam 2 plastik sedang.

Masing-masing beratnya 50,61 gram dan 50,41 gram.

“Total yang kita sita dari TKP pertama ini 101,02 gram,” sebut Helmi.

Disita juga timbangan digital, ponsel, 2 unit sepeda motor, dan kompor modifikasi.

Baca: MotoGP 2022 Jadi Atensi Jokowi, Kapolda NTB All Out Beri Pengamanan Maksimal di Mandalika

2 jam berselang, polisi menggeledah rumah RI di Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Polisi hanya menemukan 2 unit ponsel.

Kemudian pada pukul 23.00 Wita, polisi bergerak lagi menuju rumah HL di Desa Mekar Sari, Kecamatan Masbagik Utara, Lombok Timur.

Ditemukan lagi barang bukti 3 bungkus besar sabu.

Masing-masing isinya 6,38 gram; 2,26 gram; dan 1,26 gram sehingga totalnya 9,9 gram.

Ditemukan juga uang tunai Rp1,422 juta, korek api, pipet dimodifikasi, dan timbangan elektrik.

Helmi mengatakan, sabu ini menurut pengakuan HL, didapatkan dari seseorang berinisial WN alias WR.

“Dari pengembangan itu, WR tidak kita dapatkan. Tapi terus kita kejar,” sebut Helmi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Gagalkan Transaksi Sabu 120,76 Gram Jaringan Gembong Narkoba di Lombok Timur

# Polda NTB # narkoba # Lombok Timur

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Polda NTB   #narkoba   #Lombok Timur

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved