Rabu, 29 April 2026

Terkini Daerah

Bupati Lumajang Geram Penendang Sesajen Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Dipertemukan dengan HF

Senin, 17 Januari 2022 10:27 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut Update Kasus Penendang Sesajen, Bupati Lumajang Thoriqul Haq geram pengacara HF ajukan penangguhan penahanan.

Seperti diketahui, pemuda asal Lombok Timur, Hadfana Firdaus (HF) menjadi pembicaraan atas kasus viralnya saat menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.

Kasus itu kini sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menunjukkan kegeramannya atas perilaku HF tersebut.

Pria yang akrab disebut Cak Thoriq itu berharap bisa dipertemukan dengan HF oleh Kepolisian Polda Jawa Timur.

Ia ingin mengintrogasi secara pribadi motif HF atas perilaku intoleran yang telah mencederai semangat keberagamaan.

Baca: Kuasa Hukum HF Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kegeraman Bupati Lumajang

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq ingin menemui HF, pelaku penendang sesajen, secara langsung.

Bukan tanpa sebab, perilaku HF ini telah meresahkan masyarakat Lumajang.

"Saya begini kalau yang ditemukan ini betul-betul pelaku maka kami yang di Lumajang harus dapat penjelasan. Maunya apa sih datang ke Lumajang. Kalau mau relawan kenapa harus berbuat seperti itu, saya mau tanya apa ada agenda lain selain kemanusiaan," kata Bupati Thoriq.

Cak Thoriq menilai perbuatan menendang dan membuang sesajen adalah perbuatan yang mencederai keyakinan. Sebab, selama ini masyarakat Lumajang hidup berdampingan dengan adat keberagaman budaya.

Ia tak ingin hubungan harmonis ini dirusak oleh orang-orang yang tidak dapat memahami bahwa kemajemukan adalah kekayaan bangsa Indonesia.

"Saya benar-benar ingin dia (HF) ke sini. Saya ingin tanya langsung kepada dia, apa maunya di Lumajang memprovokasi kami yang saat ini kita hidup damai di Lumajang," ujarnya.

Cak Thoriq memandang sesajen atau selamatan merupakan buah dari warisan budaya dari leluhur. Oleh karena itu, ia meminta jangan ada lagi kasus intoleransi.

"Kalau ada relawan punya agenda lain selain kemanusiaan saya minta keluar," tegasnya.

Sejauh ini, Cak Thoriq mengapresiasi kinerja polisi telah berhasil mengamankan HF. Status HF kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur. Namun, ia berharap dapat bertemu HF, sebelum akhirnya kasus tersebut berlanjut.

Baca: Terungkap Motif Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru,Ternyata Dibagikan ke Grup Kajian Ibu-ibu

Bakal Ajukan Penangguhan

Moh Habib Al Qutbhi, pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu, bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya.

"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Moh Habib Al Qutbhi, Minggu (16/1/2022).

Selain itu, Qutbhi meyakini, kliennya bukanlah pelaku kriminal yang membutuhkan pengawasan ketat.

Bahkan dari pihak orangtua atau keluarga kliennya siap untuk menindaklanjuti upaya hukum tersebut.

"Dan jaminannya, dia sebenarnya dia ini dari keluarga yang baik-baik bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan dan ditetapkan tersangka," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE KASUS PENENDANG SESAJEN: Bupati Lumajang Geram, Pengacara HF Ajukan Penangguhan Penahanan

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved