HOT TOPIC
Komnas HAM Ungkap Alasan Guru Cabul Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, 2 Tuntutan Bertentangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tak menerima tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Herry Wirawan.
Pihaknya pun beralasan, bahwa dua tuntutan yang dilayangkan bertentangan dengan HAM.
Komnas HAM menyebut, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
Dilansir Tribunjakarta.com, diketahui bahwa dalam sidang tuntutannya, JPU meminta Herry Wirawan dihukum mati dan dikebiri kimia.
Tuntutan itu pun didukung banyak pihak, bahkan Gubernur Jawa Barat.
Namun, Komnas HAM tak setuju dengan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan.
Baca: Warga Histeris Saksikan detik-detik Longsor di Sumedang, Kakek Hampir Tertimbun Material Selamat
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung.
Dirinya menolak tuntutan mati terhadap Herry Wirawan karena dua tuntutan itu bertentangan dengan HAM.
Ia menginginkan Herry dihukum berat namun bukan dihukum mati.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Terkait pernyataan tersebut, banyak keluarga korban yang merasa tersakiti.
Pihak Komnas HAM disebut mengabaikan hak belasan korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Komnas Ham Tolak Eksekuti Mati Herry Wirawan Lukai Hati Keluarga Korban: Enggak Habis Pikir
# HOT TOPIC # Komnas HAM # Herry Wirawan # hukuman mati # jaksa penuntut umum
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Lontarkan Tuntutan Keras di Sidang K3, Minta Irvian Bobby Dijatuhi Hukuman Mati
7 hari lalu
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
Jumat, 17 April 2026
Local Experience
Perjuangan Gerilya Kapitan Pattimura dan Bergabungnya Christina Martha Tiahahu setelah Ayahnya Gugur
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.