Selasa, 2 Juni 2026

HOT TOPIC

Dilaporkan Hilang, Santriwati di Nunukan Kabur Bersama Kekasihnya, Ternyata Sudah Hamil 4 Bulan

Sabtu, 15 Januari 2022 11:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap dua pria dewasa berinisial AN (22) dan JS (23) yang membawa lari salah seorang santriwati, Pondok Pesantren di Pulau Sebatik.

Diketahui, santriwati berinsial AR (17) ini dilaporkan hilang sejak Sabtu (8/1/2022).

Dari hasil interogasi, alasan AR melarikan diri lantaran ia telah hamil empat bulan setelah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya AN.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut dilaporkan oleh salah satu ustadz pengajar di tempat AR bersekolah.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika mengungkapkan, dari hasil penelusuran petugas AR ternyata kabur bersama kekasihnya ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"AR ini memiliki kekasih seorang pekerja kelapa sawit. Kami temukan mereka di Kabupaten Berau, di salah satu rumah indekos," ujar Randya.

Kaburnya AR ternyata sudah direncanakan sebelumnya.

Melalui ponsel, keduanya merencanakan kabur dan meminta temannya PR (14) untuk menjemputnya di sekolah, dengan alasan hendak ikut vaksinasi Covid-19 di Sebakis.

Baca: Tertimpa Runtuhan Pagar Beton, Pedagang di Pasar Antasari Banjarmasin Tewas, Korban Hamil 7 Bulan

Baca: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati hingga Korban Hamil Dituntut Hukuman Mati

Pada akhirnya, baik AR maupun PR, memutuskan pergi ke Kabupaten Berau dengan kekasih masing-masing.

AR bersama kekasihnya bernama AN (22).

Sementara PR bersama pacarnya bernama JS (23) yang merupakan teman kerja AN di perkebunan kelapa sawit.

"Jadi, akhirnya keduanya kabur ke Kabupaten Berau dengan kekasihnya masing masing," ujar dia.

Pertemuan dua ABG dengan pemuda pekerja kebun kelapa sawit itu terjadi saat kebijakan sekolah daring di masa pandemi Covid-19.

Mereka saling bertukar nomor ponsel, berbalas pesan, dan akhirnya menjalin hubungan asmara.

Randya menuturkan, alasan AR melarikan diri, karena ternyata dia telah hamil empat bulan.

"Alasan AR melarikan diri, karena ternyata dia telah hamil empat bulan setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak empat kali," ujar Randya.

Kedua pemuda pekerja kebun kelapa sawit, AN dan JS, disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar rupiah.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamil 4 Bulan, Santriwati Kabur dengan Pacar Setelah Beralasan Ikut Vaksin Covid-19"

# Kabupaten Berau # Polsek Sebatik Timur # kebun kelapa sawit

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved