Virus Corona
Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri untuk Cegah Omicron
TRIBUN-VIDEO - Pemerintah mengeluarkan atauran baru tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Virus Corona.
ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.