Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Jerinx Minta Lakukan Uji Kebohongan karena Tak Percaya dengan Pengakuan Adam Deni saat Sidang

Kamis, 13 Januari 2022 10:26 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Jerinx SID meminta kepada majelis hakim untuk melakukan tes poligraf atau uji kebohongan.

Hal itu dikatakan Jerinx usai suami Nora Alexandra itu tidak percaya dengan pengakuan Adam Deni di persidangan salah satunya soal pemerasan yang terjadi dalam mediasi.

"Saya tahu persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf," kata Jerinx saat diberikan kesempatan bicara dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Jerinx menduga Adam Deni melakukan kebohongan atas keterangan yang sampaikan pada saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya.

Baca: Jerinx Mengaku Kapok Terjerat Kasus Hukuman dan Ingin Fokus Program Bayi dengan Istri

"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles ," sambungnnya menambahkan.

Permintaan Jerinx tersebut menyusul dari pembahasan di dalam persidangan ketika kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso pengin mengkonfirmasi adanya pemerasan yang dilakukan Adam Deni untuk melakukan pencabutan laporan dengan nominal besar.

Hingga akhirnya majelis hakim ketua menegur keduanya karena sempat melontarkan nada tinggi dalam memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.  

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.    

Baca: Akhirnya Dipertemukan di Ruang Sidang, Jerinx SID Tatap Adam Deni sebelum Duduk di Kursi Sidang

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.    

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.    

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.  

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Percaya Keterangan Adam Deni di Sidang, Jerinx Minta Lakukan Uji Kebohongan Melalui Tes Poligraf

Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved