Terkini Nasional
Jerinx Minta Lakukan Uji Kebohongan karena Tak Percaya dengan Pengakuan Adam Deni saat Sidang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Jerinx SID meminta kepada majelis hakim untuk melakukan tes poligraf atau uji kebohongan.
Hal itu dikatakan Jerinx usai suami Nora Alexandra itu tidak percaya dengan pengakuan Adam Deni di persidangan salah satunya soal pemerasan yang terjadi dalam mediasi.
"Saya tahu persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf," kata Jerinx saat diberikan kesempatan bicara dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).
Jerinx menduga Adam Deni melakukan kebohongan atas keterangan yang sampaikan pada saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya.
Baca: Jerinx Mengaku Kapok Terjerat Kasus Hukuman dan Ingin Fokus Program Bayi dengan Istri
"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles ," sambungnnya menambahkan.
Permintaan Jerinx tersebut menyusul dari pembahasan di dalam persidangan ketika kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso pengin mengkonfirmasi adanya pemerasan yang dilakukan Adam Deni untuk melakukan pencabutan laporan dengan nominal besar.
Hingga akhirnya majelis hakim ketua menegur keduanya karena sempat melontarkan nada tinggi dalam memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Baca: Akhirnya Dipertemukan di Ruang Sidang, Jerinx SID Tatap Adam Deni sebelum Duduk di Kursi Sidang
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Percaya Keterangan Adam Deni di Sidang, Jerinx Minta Lakukan Uji Kebohongan Melalui Tes Poligraf
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Akui Bingung & Ajukan Banding
Jumat, 27 Februari 2026
Terkini Nasional
Ammar Zoni Mati Kutu di Persidangan, Gagal Buktikan Pemerasan Aparat Rp 300 Juta
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Suasana Para Pendukung Riva Siahaan Nobar Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Memanas! Kubu Jokowi Tanggapi Soal Permohonan Hadir di Persidangan dan Membawa Ijazah Asli
Kamis, 19 Februari 2026
Tribunnews Update
Momen Haru Nadiem Makarim Pegang Erat Tangan Sang Istri saat Hadapi Sidang Korupsi Chromebook
Senin, 9 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.