Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Tragis! Pria di Cipatat Dibunuh Dipicu Dendam Lama, Seorang Pelaku Masih Pelajar dan Bertopeng

Rabu, 12 Januari 2022 12:20 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap MI (17), seorang anggota kelompok motor.

Korban dibunuh lima orang pelaku dengan dilatarbelakangi dendam lama.

Saat kejadian, korban sempat melarikan diri namun akhirnya ditemukan meninggal di kebun karet.

Kelima pelaku masing-masing berinisial MIW (18), RH (18), YAF (21), SPE (23), dan RPA (17).

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar Jalan Raya Cipatat untuk merayakan malam tahun baru sambil mengkonsumsi minuman keras.

"Mereka merencanakan hunting atau memburu anggota kelompok motor lain yang setahu mereka tengah merayakan anniversary," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).

Kemudian korban yang saat itu menggunakan jaket kelompok motor lain berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Raya Cipatat dan terlihat oleh para pelaku hingga akhirnya dikejar.

Baca: 3 Remaja Bandung Ajak Mabuk lalu Bunuh Seorang Anak, Ternyata Salah Sasaran, Baru Tahu seusai 3 Hari

Baca: Sosok Kakak Sepupu Pembunuh Bocah 9 Tahun di Banjarnegara, Awalnya Ajak Korban Mancing di Sungai

Setelah terkejar, korban langsung dibacok menggunakan berbagai senjata tajam.

Saat itu, korban masih hidup dan sempat melarikan diri ke area perkebunan karet tetapi korban akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan topeng.

"Pelaku menggunakan topeng dan membawa senjata tajam dengan memburu korban," ujarnya.

Imron mengatakan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam antar kelompok motor yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun sampai sering terjadi perkelahian.

"Modusnya, para tersangka melakukan balas dendam karena memang kelompok motor ini saling bermusuhan," ucapnya.

Selang enam hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di beberapa wilayah di lokasi persembunyian mereka.

Mereka ditangkap di daerah Garut, Tanjung Priok, dan kediamannya.

Mirisnya, satu dari lima tersangka ini merupakan seorang pelajar.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian pasal 365 ayat 4 dengan ancaman seumur hidup. Subsider UU perlindungan anak karena korban di bawah umur," ujarnya.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Jenazah di Kebun Karet di Cipatat, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar, Dipicu Dendam Lama

# Kapolres Cimahi # pembunuhan # Jalan Raya Cipatat

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved