HOT TOPIC
Seorang Dukun di Sanggau Kalbar, Cabuli 3 Remaja Wanita dengan Modus Beri Jimat untuk Jaga Diri
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang dukun berinisial SN (54) dilaporkan telah mencabuli tiga pasiennya yang masih berusia di bawah umur.
SN yang merupakan warga asal Kecamatan Kembayan, Sanggau, Kalimantan Barat ini telah ditangkap pihak kepolisian.
Modus yang digunakan SN diketahui dengan memberi jimat sebagai pelindung diri.
Baca: Pria Asal Sragen Meninggal Dunia seusai Buang Jimat ke Sungai Bengawan Solo, ini Faktanya
Dikutip dari Kompas.com, tiga orang korban masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun dan 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo mengatakan, peristiwa pencabulan bermula pada Jumat (17/12/2021).
Saat itu, ketiga korban dibawa orangtuanya ke rumah SN untuk berobat alternatif.
Kemudian, pada Selasa (21/12/2021), tersangka SN menghubungi orangtua korban agar menyuruh ketiga korban datang sendiri ke rumahnya.
Tri menuturkan, tersangka beralasan korban akan diberi jimat sebagai pelindung diri.
Baca: Niat Pergi Buang Jimat ke Bengawan Solo, Pria Asal Sragen Justru Meninggal Dunia karena Terpeleset
"Tersangka beralasan, korban akan diberi jimat untuk jaga diri," ucap Tri.
Pada Selasa sore, ketiga korban datang ke rumah tersangka dan langsung dibawa masuk ke dalam rumah untuk menjalani ritual.
Tri menjelaskan, korban disiram air lalu diminta masuk ke dalam kamar khusus dan disitulah korban dicabuli.
"Korban disiram air lalu diminta masuk ke dalam kamar khusus secara bergantian dan disuruh membuka celana. Di dalam kamar itulah, korban-korban dicabuli," ucap Tri.
Seusai mencabuli korbannya, SN memberikan sebuah jimat, yang katanya penjaga tubuh, serta meminta korban merahasiakan perbuatannya.
Tri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari cerita salah satu korban kepada orangtua.
Kemudian, karena tak terima, orangtuanya membuat laporan kepolisian.
Baca: Tampang Pelaku yang Tempelkan Kelamin ke Jemaah Perempuan di Musala, Kantongi Jimat Bulu Perindu
"Atas laporan dan proses BAP terhadap para korban, tersangka dijemput Tim Jatanras Polres Sanggau untuk pemeriksaan," ucap Tri.
Tri menegaskan, atas perbuatannya SN dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir tri menambahkan, SN masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan mencari informasi apakah ada korban lain tau tidak.
"Saat ini tersangka SN masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan mencari informasi apakah ada korban lain atau tidak," tutup Tri. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Seorang Dukun Cabuli 3 Perempuan di Sanggau Kalbar
# HOT TOPIC # Sanggau # jimat # dukun
Sumber: Kompas.com
tribunnews update
Dukun Palsu Ditangkap Ngaku Bisa Pindahkan Janin Bayi, Patok Harga Rp 535 Juta Sekali Ritual
Senin, 28 April 2025
tribunnews update
Dedi Mulyadi akan Kirim Siswa Bermasalah ke Barak, Mahasiswa Dukun Palsu, Korut Bantu Rusia Perang
Senin, 28 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Predator Anak Berkedok Dukun di Jatim, Zaenal Mundur dari Tim Penggugat Jokowi
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Tipu Muslihat 'Dukun Desa' di Mojokerto, Tampang Polos Kecoh Banyak Warga, Aslinya Predator Anak!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.