HOT TOPIC
Kakek 62 Tahun di Ogan Ilir Tega Luapkan Nafsu Bejatnya ke Anak Tiri 9 Tahun, Akui Lakukan 10 Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria paruh baya berinisial UR (62) di Kabupaten Ogan Ilir tega mencabuli anak tirinya berusia 9 tahun.
Diketahui, dengan modus memberi uang jajan, UR melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak sepuluh kali.
Mulanya kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian ini pada pamannya.
Baca: Kasus Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi Terungkap, Ternyata Pelaku Pernah Beraksi 3 Tahun Lalu
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, korban mengaku sudah dicabuli sebanyak sepuluh kali.
"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," kata Shisca.
Dikutip dari Sripoku.com, adapun korban berinisial NS yang masih berusia 9 tahun, tinggal satu rumah dengan tersangka di Indralaya, Ogan Ilir.
Shisca menjelaskan, setelah mengalami beberapa kali perbuatan asusila, korban mengadu ke pamannya.
Korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu.
Shisca menuturkan, paman korban lalu memastikan kebenarannya.
Baca: Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo
Pengakuan korban, terakhir kali ia dicabuli pada awal oktober tahun lalu.
"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu."
"Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca.
Keluarga korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Ogan Ilir dan tersangka dipanggil oleh penyidik.
Di hadapan petugas, tersangka tak dapat mengelak dan dia mengakui perbuatannya.
Menurut Shisca, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah kamar saat ibu korban sedang sibuk melakukan aktivitas rumah tangga.
Baca: Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo
Tersangka pun menjanjikan uang kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Terakhir Shisca menjelaskan, tersangka akan ditindak sesuai Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
"Tersangka akan ditindak sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan cabul," kata Shisca. (Tribun-Video.com/Sripoku.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kakek Cabul Paksa Anak Tiri Usia 9 Tahun Layani Nafsunya, Ungkapan Polos Korban : 10 Kali Diasusila
# HOT TOPIC # Ogan Ilir # mencabuli # pencabulan # anak di bawah umur
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Sriwijaya Post
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.