Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Pelaku Pembacokan di Surabaya Diringkus, Ternyata Teman Taruhan Tak Terima Ditagih Utang

Senin, 10 Januari 2022 17:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Surabaya menjadi korban pembacokan temannya sendiri.

Aksi sadis pelaku dilakukan di Jalan Karanggayam 1 nomor 30, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/1/2022).

Motif pembacokan dipicu pelaku tak diterima pelaku ditagih utang oleh korban.

Korban berinisial CI (44) ditemukan terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian.

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengatakan pelaku berinisial MI (27) ditangkap tak lama seusai beraksi.

Baca: Masih Terkapar di RS, Pemuda Kudus yang Dibacok Begal hingga Tangan Kiri Putus akan Jalani Operasi

Dilansir Kompas.com, hanya dalam 30 menit nit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus MI beserta barang bukti parang dan sarungnya.

"Selama 30 menit pencarian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti parang tersebut," ucap Akhyar.

Kompol Akhyar menjelaskan pembacokan terjadi karena korban menagih utang sebesar Rp 300.000 kepada pelaku.

Pelaku saat itu memang memiliki utang karena kalah judi merpati di Karanggayam.
Sebelum melakukan pembacokan, MI dan korban CI terlebih dahulu terlibat cekcok.

Pelaku kemudian mengaku kalap dan membacok korban dengan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Baca: Viral Video Remaja Kena Bacok di Cengkareng, Bonceng Tiga saat ke UGD Rumah Sakit

"Jadi korban menagih uang taruhan (judi merpati), dan pelaku tidak terima. Sehingga sempat cekcok adu mulut, akhirnya pelaku kalap dengan membacok korban dengan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Jadi motifnya taruhan judi burung dara," kata Akhyar dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Akibatnya, korban mengalami sebanyak 14 luka sayatan senjata tajam akibat dibacok beberapa kali di bagian tubuhnya.

Luka-luka akibat tusukan senjata tajam itu melukai bagian dahi, kepala belakang, pergelangan tangan, bahu hingga sayatan di bagian kaki.

Saat ini pelaku juga masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," tutur Akhyar.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Motif Pembacokan Pria di Surabaya, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang Judi Merpati Rp 300.000

# pelaku # pembacokan # teman korban # utang 

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com

Tags
   #pelaku   #pembacokan   #Surabaya   #Teman   #utang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved