Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Beda dengan Anies Baswedan, Gubernur Banten Pilih Patuhi Aturan Upah Minimum 2022

Senin, 10 Januari 2022 17:52 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak mempunyai kebebasan membuat keputusan untuk merevisi upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2022.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuntutan dari para buruh di Banten yang menuntut agar merevisi surat keputusan UMK 2022.

Buruh meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar kenaikan UMK 2022 menjadi sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.

"Teman-teman (buruh,-red) harus pahami bahwa posisi gubernur itu sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan," ujar Wahidin Halim.

Dia menjelaskan, sejak ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak ada peluang untuk membahas UMK.

"Kalau dulu kan 8 sekian persen batas maksimal, itu bisa kita diskusikan lebih bebas. Sekarang formatnya sudah ada di PP 36," kata dia.

Baca: Resmi Gubernur Banten Cabut Laporan di Polda Banten terhadap Buruh yang Geruduk Kantornya

Jika kepala daerah dalam menetapkan besaran UMK tidak mengikuti aturan yang berlaku, kata dia, maka ada sanksi yang akan diterimanya.

Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Bagi gubernur, wali kota dan bupati jangan melanggar ini, karena ada sanksi administratif, itu kan kena skors tiga bulan. Ini risiko bagi kepala daerah," ujar Wahidin.

Baca juga: Meski Berakhir Damai, Buruh Kembali Gelar Aksi Unras Tuntut Kenaikan UMK di Kantor Gubernur Banten

Saat menetapkan UMK 2022, Pemprov Banten sudah melibatkan serikat buruh, akademisi, kalangan profesional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga ikut merumuskan kenaikan UMK melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan yang lainnya.

"Untuk diketahui, saat ini pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten baru mulai tumbuh. Covid-19 selama ini bikin kita sengsara," kata Wahidin.

Baca: Gubernur Banten Wahidin Maafkan Buruh yang Terobos Kantornya, Begini Penampakan Foto Bersama

Mantan Wali Kota Tangerang itu pun mempersilakan buruh untuk melakukan aksi demo.

Namun, dia akan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah dibuat dalam format kenaikan UMK oleh pemerintah pusat.

"Saya harus tegas, tegak lurus, bahwa kita berangkat dari ketentuan. Formatnya sudah ada, bagaimana cara merumuskan sudah ada, sudah ada mekanismenya dan metodologinya. Yah, itu hasilnya, kenaikannya Rp 40.000. Kita tidak bisa lebih dari itu," kata Wahidin. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Beda dengan Anies Baswedan, Gubernur Banten Pilih Patuhi Aturan Upah Minimum 2022, Ini Alasannya

#Gubernur Banten #Aturan Upah Minimum 2022 #Anies Baswedan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved