Terkini Daerah
Beda dengan Anies Baswedan, Gubernur Banten Pilih Patuhi Aturan Upah Minimum 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak mempunyai kebebasan membuat keputusan untuk merevisi upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2022.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuntutan dari para buruh di Banten yang menuntut agar merevisi surat keputusan UMK 2022.
Buruh meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar kenaikan UMK 2022 menjadi sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.
"Teman-teman (buruh,-red) harus pahami bahwa posisi gubernur itu sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan," ujar Wahidin Halim.
Dia menjelaskan, sejak ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak ada peluang untuk membahas UMK.
"Kalau dulu kan 8 sekian persen batas maksimal, itu bisa kita diskusikan lebih bebas. Sekarang formatnya sudah ada di PP 36," kata dia.
Baca: Resmi Gubernur Banten Cabut Laporan di Polda Banten terhadap Buruh yang Geruduk Kantornya
Jika kepala daerah dalam menetapkan besaran UMK tidak mengikuti aturan yang berlaku, kata dia, maka ada sanksi yang akan diterimanya.
Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Bagi gubernur, wali kota dan bupati jangan melanggar ini, karena ada sanksi administratif, itu kan kena skors tiga bulan. Ini risiko bagi kepala daerah," ujar Wahidin.
Baca juga: Meski Berakhir Damai, Buruh Kembali Gelar Aksi Unras Tuntut Kenaikan UMK di Kantor Gubernur Banten
Saat menetapkan UMK 2022, Pemprov Banten sudah melibatkan serikat buruh, akademisi, kalangan profesional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga ikut merumuskan kenaikan UMK melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan yang lainnya.
"Untuk diketahui, saat ini pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten baru mulai tumbuh. Covid-19 selama ini bikin kita sengsara," kata Wahidin.
Baca: Gubernur Banten Wahidin Maafkan Buruh yang Terobos Kantornya, Begini Penampakan Foto Bersama
Mantan Wali Kota Tangerang itu pun mempersilakan buruh untuk melakukan aksi demo.
Namun, dia akan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah dibuat dalam format kenaikan UMK oleh pemerintah pusat.
"Saya harus tegas, tegak lurus, bahwa kita berangkat dari ketentuan. Formatnya sudah ada, bagaimana cara merumuskan sudah ada, sudah ada mekanismenya dan metodologinya. Yah, itu hasilnya, kenaikannya Rp 40.000. Kita tidak bisa lebih dari itu," kata Wahidin. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Beda dengan Anies Baswedan, Gubernur Banten Pilih Patuhi Aturan Upah Minimum 2022, Ini Alasannya
#Gubernur Banten #Aturan Upah Minimum 2022 #Anies Baswedan
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
LIVE UPDATE
Warga Bandingkan Pramono Anung dengan Kepemimpinan Ahok dan Anies, Kali Ciliwung Kumuh
Senin, 13 April 2026
Terkini Nasional
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Anies Halal Bihalal ke SBY meski Tak Diundang, Bantah Ada Agenda Politik
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
ALASAN ANIES Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY Meski Tak Diundang, Ini Kata Jubirnya
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Demokrat Akui Anies Baswedan Tak Diundang Khusus untuk Bertemu SBY di Cikeas, Tak Ada Bahas Koalisi
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
Anies Baswedan ke Cikeas Temui SBY, Pengamat Sebut Peluang Duet dengan AHY di Pilpres 2029
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.