Terkini Daerah
Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Investasi Proyek Chromebook
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM – Bekas karyawan PT Enam Kubuku Nusantara berinisial AK (40) ditangkap polisi karena diduga menipu modus proyek penanganan Covid-19.
AK mendatangi rekanan inisial KZ asal Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat dengan iming-iming proyek dari Kemendikbud RI.
Yakni proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19.
Berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat.
Alat ini dialokasikan ke sejumlah SD di Kabupaten Lombok Timur.
Untuk proyek itu, Warga perumahan Royal Zam-Zam di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini menawarkan syarat.
Syarat berupa uang sejumlah Rp120 juta.
Baca: Video Detik-detik Sopir Angkot Kejar Pengemudi Mobil Sambil Bawa Parang, Terkenal Seenaknya Sendiri
Baca: Reaksi Gus Miftah Lihat Video Pria Buang Sesajen Ruwatan di Lokasi Erupsi Semeru: Aja Keminter!
“Alasannya investasi modal,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa Senin, (10/1/2022).
AK menjanjikan modal investasi ini nantinya akan dikembalikan.
Lengkap dengan fee proyeknya antara 30 persen sampai 50 persen.
“Korban dijanjikan untung sekitar Rp 24 juta sampai Rp 40 juta,” sebut Kadek Adi.
Korban dijanjikan fee 30 persen sampai 50 persen setelah proyek selesai.
Selain itu, AK menunjukkan sejumlah dokumen terkait proyek.
Di antaranya, salinan SK Mendikbud RI No582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Juga, salinan Permendikbud RI No24/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Proyek yang dimaksud AK ini yakni mengenai pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
Karena tergiur, korban bersedia menyerahkan modal invetasi kepada AK.
Meskipun tidak sejumlah sama dengan yang diminta pada awalnya.
“Saat itu korban hanya memiliki uang Rp 80 juta,” kata Kadek Adi.
Korban menyerahkan uang tersebut kepada AK di salah satu rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram dalam pertemuan pada 23 September 2020.
Bahkan, AK meminta tambahan uang Rp 500 ribu.
“Katanya dipakai untuk syukuran bersama anak yatim,” ucap Kadek Adi.
3 bulan berselang, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali.
Baik modalnya. Apalagi keuntungannya. Korban merasa ditipu.
Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak.
AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.
Selanjutnya AK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Kadek Adi mengatakan, rekanan asal Sumbawa Barat bukan hanya satu-satunya korban.
“Kita sedang melakukan pengembangan mengenai adanya korban lain,” tutup Kadek Adi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Rekanan Tipu Rekanan, Modus Investasi Proyek Chromebook Penanganan Covid-19 untuk SD di Lombok Timur
# penipuan # Penipuan Investasi # kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi # Chromebook
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Bayar Rp66 Juta Iming imingi Masuk Kopassus, Letnan Kolonel Gadungan di Brebes Ditangkap
4 jam lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Kasus Penipuan Emas Senilai Rp 604 Juta Terungkap, Oknum Guru di SMKN 1 Palembang Diamankan
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Sosok Daffa Diduga Jadi Dalang Penipuan Event Ladi di Bogor Sunda Land Run, Kini Menghilang
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.