Rabu, 8 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Yusuf Mansur Terjerat Kasus Wanprestasi, Tangis korban Pecah dan Ungkap Tak Pernah Raih Untung

Minggu, 9 Januari 2022 15:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Diketahui, dalam perkara ini setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan.

Salah satu korban yakni Lilik Herlina tak kuasa menahan tangis dan emosinya saat menceritakan awal mula ia berinvestasi.

Dikutip dari Kompas.com, sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut.

Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.

Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.

Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.

Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.

Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik.

Baca: Pengakuan Yusuf Mansur soal Dugaan Wanprestasi Investasi, Senang Kasusnya Dibawa ke Jalur Hukum

Hampir 9 tahun sejak berinvestasi di proyek Yusuf Mansur dkk pada 2013, hingga kini, awal 2022, Lilik tak pernah menuai keuntungan yang dijanjikan.

"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan 8 persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," tutur Lilik.

Boro-boro mendapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal.

Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.

Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Kamis (6/1/2022) kemarin.

Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tergugat I dan tergugat III tidak hadir.

Seusai sidang perdana, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, masih bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.

Ariel berujar, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.

"Mungkin nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.

(Tribun-Video.com/Kpmpas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis dan Emosi Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Tak Pernah Raih Untung, Baru Balik Modal Investasi 8 Tahun

# TRIBUNNEWS UPDATE # Yusuf Mansur # Wanprestasi

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved