Kamis, 23 April 2026

Terkini Metropolitan

Lagi Kerja Jadi Satpam, Buron Pengeroyok Satu Keluarga di Makasar Akhirnya Tertangkap

Minggu, 9 Januari 2022 15:19 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar meringkus satu pelaku pengeroyokan dan perampokan keluarga warga RW 03 Kelurahan Cipinang Melayu yang sempat buron.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya meringkus pelaku berinisial VG pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB di satu kantor wilayah Cipinang Melayu.

Dia merupakan satu pelaku yang terlibat pengeroyokan dan perampokan keluarga Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB yang dipicu senggolan motor.

"Ditangkap saat pelaku sedang bekerja sebagai satpam. Ketika saya dan anggota tiba pelaku sempat mau kabur, tapi bisa diamankan," kata Zen saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (9/1/2022).

Kini VG sudah diamankan di Mapolsek Makasar untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama tiga temannya, AE (53), VO (23), dan AA (20) yang lebih dulu diringkus dan jadi tersangka.

Mereka disangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca: Bantah Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak hingga Alami Koma di Mamuju, Polda Sulbar Beri Penjelasan

"VG ini diduga pelaku yang memukul bagai pelipis korban perempuan (menantu Titi) menggunakan bata sampai memar. Sekarang pelaku sudah kita amankan," ujarnya.

Zen menuturkan dengan tertangkapnya VG kini tersisa tiga pelaku pengeroyok dan perampokan keluarga Titi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni pria berinisial LN, AT, dan AG.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan satu sepeda motor keluarga berikut BPKB, empat gitar dan satu ukulele, satu unit TV milik keluarga Titi yang sempat dicuri.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat tiga pelaku lain yang DPO dapat segera kita amankan," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus berawal saat terjadi senggolan antara sepeda motor dikemudikan VO dan dua anak laki-laki Titi Suherti di jalan lingkungan permukiman warga Cipinang Melayu.

VO yang tidak terima memanggil teman-temannya lalu menyerang rumah Titi, mencuri satu sepeda motor berikut BPKB, empat gitar, satu ukulele, satu TV, dan celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta.

Titi baru melaporkan kasus ke Polsek Makasar pada Senin (3/1/2022) malam karena butuh waktu menenangkan diri akibat trauma dialaminya, dia pun sempat mengungsi ke Bogor.

Baca: Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Kelurahan Makassar Sudah Diamankan Pihak Kepolisian

Tak Sangka Korban Lapor Polisi, Pengeroyok Satu Keluarga di Makasar Ciut Saat Diringkus.

AE (53), VO (23), dan AA (20) kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Makasar akibat ulah pengeroyokan dan perampokan yang mereka lakukan.

Ketiga pria tersebut merupakan pelaku pengeroyokan dan perampokan keluarga Titi Suherti (48), warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan ketiganya ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di kawasan Cipinang Bali, wilayah Kelurahan Cipinang Melayu.

"Saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan tidak ada kesempatan melawan. Dua ditangkap di depan rumahnya, dan satu di jalan dekat rumahnya," kata Zen di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Pelaku yang memukul, menendang, dan menyeret Titi serta keluarganya tidak berkutik saat diringkus enam anggota Unit Reskrim Polsek Makasar karena mengira dapat lolos dari jerat hukum.

Baca: Sosok 3 Pelaku Pengeroyokan 1 Keluarga di Cipinang Melayu, Dalang Utama Aksi Ternyata Ayah dan Anak

Pasalnya saat menganiaya keluarga Titi, para pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan warga di sekitar lokasi bila mereka melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

"Pelaku mengira korban tidak berani melapor sehingga tidak mencoba kabur. Alhamdulillah kurang dari 24 jam sejak korban melapor pelaku kita tangkap. Saya memimpin langsung penangkapan," ujarnya.

Zen menuturkan dalam penangkapan tersebut jajarannya mengamankan tujuh pelaku, tapi empat di antaranya berstatus sebagai saksi karena tidak ikut mengeroyok dan merampok.

AE dan VO yang merupakan ayah anak, serta AA disangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Saat ini kita masih proses penyidikan lebih lanjut untuk menangkap empat pelaku tersangka lain. Identitasnya inisial LN, VG, AT, dan AG. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lagi Kerja Jadi Satpam, Buron Pengeroyok Satu Keluarga di Makasar Akhirnya Tertangkap

# Cipinang # pengeroyokan # Makasar # satpam

Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Cipinang   #pengeroyokan   #Makasar   #satpam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved