Rabu, 15 April 2026

Kabar Selebriti

Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Dana Investasi Ustaz Yusuf Mansur Digelar, Total 12 Penggugat

Jumat, 7 Januari 2022 14:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana Ustaz Yusuf Mansur terkait perkara ingkar janji (wanprestasi) dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah digelar Kamis (6/1/2022).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Dalam kasus tersebut, pihak tergugat bukan hanya Ustaz Yusuf Mansur.

Dua tergugat lain ialah PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid didampingi dua hakim anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.

Baca: Bukan Kepada Donatur, Doddy Sudrajat Ingin Uang Donasi Membeli Rumah Gala Sky Dikembalikan ke Negara

Baca: Bantah Terima Uang Asuransi Rp 500 Juta, Doddy Sudrajat Tuntut Keluarga Bibi Adriansyah Minta Maaf

Di sidang, hakim meminta penggugat memperbaiki alamat PT Inext Arsindo yang dinilai salah.

"Alamat tergugat pertama tidak diketahui alamatnya," kata Humas PN Kota Tangerang Arif Budi Cahyono.

Ustaz Yusuf Mansur yang menjadi tergugat kedua hanya diwakili penasehat hukum Ariel Mochar.

Sementara 12 penggugat lainnya diwakili penasehat hukum Ichwan Tony.

Menurut Ichwan Tony, kliennya menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua lainnya karena tidak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji dan umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat dan sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Ustaz Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

"Kami masuk jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya nggak ada," kata Ichwan Tony.

Ustaz Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-undang hukum Perdata (KUHper).

"Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut," kata Ichwan Tony menyebutkan bunyi pasal itu. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Perdana Yusuf Mansur Terkait Perkara Ingkar Janji Digelar, 12 Penggugat Tagih Dana Investasi

# Sidang Perdata Kasus Wanprestasi # Sidang Perdana # dana investasi # Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved