Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Banyaknya Kasus Covid-19 Varian Omicron, Pemerintah Lakukan Pembatasan Akes bagi WNA

Jumat, 7 Januari 2022 13:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melakukan pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara mulai Jumat, (7/1/2022).

Pembatasan akses masuk bagi WNA 14 negara dilakukan menyusul banyaknya kasus Covid-19 varian Omicron.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca: Kasus Omicron Meningkat, Ini Tips Kurangi Risiko Terpapar saat Lakukan Perjalanan Naik Pesawat

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.

Untuk diketahui, daftar negara yang dilarang masuk ini bertambah menjadi satu, yakni Perancis.

Penambahan Perancis menjadi negara asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia lantaran tingginya kasus Omicron di negara tersebut, dimana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.

Adapun 14 Negara tersebut, diantaranya yakni:

Afrika Selatan
Bostwana
Norwegia
Perancis
Angola
Zambia
Zimbabwe
Malawi
Mozambique
Namibia
Eswatini
Lesotho
Inggris
Denmark

Empat negara pertama merupakan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron.

Sedangkan Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicrona.

Baca: Varian Omicron Melonjak Tajam Menjadi 254 Kasus, Ini Sebaran dan Gejala yang Dialami Pasien

Sementara untuk Inggris dan Denmark juga dilakukan pembatasan lantaran termasuk wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Namun begitu, terdapat pengecualian bagi WNA dengan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2022

Untuk diketahui, SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19 ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.b

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

# Covid-19 # Omicron # Pembatasan # Pemerintah # WNA # protokol kesehatan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Covid-19   #Omicron   #Pembatasan   #Pemerintah   #WNA   #protokol kesehatan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved