Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Daerah

Nekat!, Pria Mabuk di Tuban Tega Menghabisi Tetangganya Lantaran Dendam Lama

Jumat, 7 Januari 2022 11:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Tuban, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa tetangganya.

Pelaku diketahui memiliki dendam dengan korban karena sering dimarahi sejak kecil.

Puncaknya saat pelaku ditegur oleh korban.

Pelaku yang saat itu mabuk kemudian mencekik korban hingga tewas.

Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, gelap mata hingga menghabisi Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Pembunuhan dilakukan di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, tepatnya di warung kopi milik korban depan Indomaret, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut polisi, aksi yang dilakukan pelaku tersebut dipicu oleh dendam.

Baca: Viral Video Mobil Barisan Damkar Tabrak Sepeda Motor di Banjarmasin, Pengendara Terpelanting Jauh

Baca: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Jember Jawa Timur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Pemicunya unsur dendam," kata Kapolsek Tuban, Iptu Rianto kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Rianto menjelaskan, menurut keterangan tersangka, ia sering ditegur maupun dimarahi sejak kecil oleh korban. Jadi semacam aksi bullying.

Lalu saat kejadian perkelahian, pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban.

Pelaku ditegur korban atas tindakannya tersebut, namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.

"Pelaku marah tersinggung saat ditegur melewati tikar di trotoar oleh korban, yang dipersiapkan untuk pengunjung warung," ujarnya.

Perwira pertama itu menerangkan, tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.

Baca juga: Nenek Berusia 60 Tahun yang Diduga Tuna Wisma Tewas Ditabrak Kereta Api di Probolinggo

Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang-ulang.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Dari hasil pemeriksaan, ada bekas luka cekik di leher korban, namun keluarga menolak untuk di autopsi.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pembunuhan dilakukan dengan tangan kosong. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor scoopy yang digunakan pelaku," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dendam Sering Dimarahi Sejak Kecil, Pria Mabuk di Tuban Habisi Tetangga yang Menegurnya

# pria mabuk # pembunuhan # Kasus Pembunuhan # Tuban # Balas dendam

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved