Viral Video
Rombongan Presiden Jokowi beri Akses Ambulans Melintas, Hal itu Berdasar Pasal 134 UU LLAJ
TRIBUN-VIDEO.COM - Video rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesempatan ambulans untuk melintas terlebih dahulu, viral di media sosial.
Rombongan Presiden Jokowi tampak berhenti dan memberi jalan untuk ambulans.
Diketahui, kejadian tersebut berlokasi di Jalan Raya Grobogan - Blora, Rabu (5/1/2022).
Video tersebut terlihat direkam oleh petugas yang berada di dalam ambulans.
Baca: Viral Video Mobil Presiden Jokowi Minggir Beri Jalan untuk Ambulans di Grobogan
Lantas bagaimana urutan prioritas kendaraan di jalan raya? Apakah sudah sesuai aturan?
Untuk diketahui, urutan prioritas atau hak utama bagi kendaraan sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 134.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Viral Rombongan Presiden Jokowi Dahulukan Ambulans untuk Lewat di Grobogan, Bupati Beri Apresiasi
Berdasar Pasal 134 UU LLAJ tersebut, apa yang dilakukan rombongan Presiden Jokowi sudah sesuai aturan.
Ambulans yang mengangkut orang sakit memiliki prioritas kedua setelah pemadam kebakaran.
Sedangkan kendaraan pimpinan Lembaga Negara seperti Presiden, berada di urutan prioritas keempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Rombongan Jokowi Dahulukan Ambulans Melintas, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
#Viral Video #Rombongan Jokowi #Ambulans Jokowi #Viral #Joko Widodo
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Sarankan Presiden Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli demi Sudahi Kegaduhan di Masyarakat
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Sirene Tetap Nyala meski Ambulans Kosong, Sopir di Bangkalan Ditegur saat Melaju di Poros Kemacetan
Kamis, 26 Maret 2026
Nasional
Adu Mulut! Sopir Ambulans di Garut Ngotot Lawan Polisi, seusai Kepergok Angkut Pemudik & Motor
Jumat, 20 Maret 2026
Viral
VIRAL! MODUS MUDIK Pakai Ambulans Terbongkar di Garut, Angkut Seluarga & Motor, Auto Ditindak Polisi
Jumat, 20 Maret 2026
Terkini Nasional
DEDI MULYADI SULAP MOBIL DINAS GUBERNUR Jadi Ambulans untuk Layanan Kesehatan Warga Jawa Barat
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.