Kamis, 9 April 2026

Terkini Daerah

Bocah di Sumedang Ditemukan Dirantai Dalam Rumah yang Nyaris Terbakar, Korban Mengaku Lama Disekap

Kamis, 6 Januari 2022 08:55 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejadian memilukan terungkap di Sumedang.

Seorang bocah 5 tahun ditemukan dirantai di dalam rumah.

Kejadian memilukan ini terungkap setelah rumah yang dia tempati nyaris terbakar.

Warga yang berusaha memadamkan api kaget karena mereka menemukan sang bocah merintih meminta tolong.

R, bocah berusia lima tahun ditemukan dalam kondisi mengkhawatirkan di dalam sebuah ruangan rumah di RT 04/10 Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Saat ditemukan kondisi bocah tersebut tubuhnya dalam keadaan dirantai di ranjang besi.

Baca: Bocah 5 Tahun Ditemukan Terikat Rantai, Terungkap saat Warga Lihat Asap Mengepul di Rumah Kosong

Kedua kakinya terikat rantai dengan ujung lain rantai itu diikatkan ke ranjang besi.

Juga kedua tangannya terikat rantai yang ujung rantainya diikatkan ke pelek mobil.

Bukan hanya itu, ditemukan dalam kondisi lemah karena diduga disekap sang pemilik rumah.

Terungkapnya kasus tersebut setelah warga melihat ada asap dari rumah tersebut, Rabu (5/1/2022).

Asap tersebut dipicu dari kebakaran akibat kompor yang tak dimatikan penggunanya.

Saat warga hendak memadamkan api, gerbang rumah tersebut dalam keadaan digembok dan terpaksa didobrak oleh warga.

Saat berusaha memadamkan api, terdengar suara lirih dan kekuatan suaranya sangat lemah.

Warga yang mendengar mencari tahu sumber suara dan di lantai dua, di atas dapur, ditemukanlah seorang anak dalam keadaan tersekap dan dirantai.

"Warga bingung dan marah ketika melihat kondisi anak itu. Akhirnya warga dibagi tugas, yang memadamkan dan yang menyelamatkan anak," ucap Toni, ketua RT setempat.

Anak itu diselamatkan dahulu keluar rumah agar bisa menghirup udara segar.

Warga cukup kesulitan untuk melepaskan R dari rantai yang mengikatnya.

Namun, sebuah kunci gembok rantai yang melilit anak tersebut ditemukan warga di dekat televisi di rumah tersebut.

"Anak itu terkulai lemas," kata Toni.

Menurut Toni, bocah tersebut mengaku sudah lama disekap.

"Berdasarkan keterangan anak tersebut kepada warga, ia mengaku sudah lama disekap di dalam ruangan tersebut," lanjut dia.

Setelah itu, Toni mengabarkan kepada Ibu S, pemilik rumah, bahwa rumahnya terbakar.

S pun datang ke lokasi rumahnya itu.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penyekapan anak usia lima tahun tersebut

Hingga pukul 23.20, Rabu (5/1/2022), pendalaman terus dilakukan untuk menetapkan tersangka pelaku penyekapan terhadap anak tersebut.

"Masih proses lidik untuk penetapkan tersangka," kata Kapolres kepada TribunJabar.id.

Baca: Tragis! Bocah 5 Tahun di Sumedang Dirantai di Ranjang, Terungkap Gara-gara Tetangga Lihat Ada Asap

Keterangan dari Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pelaku diduga masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.

Begitu juga, kata Kapolres Eko, penyelidikan mengarah kepada dugaan tersangka adalah orang yang masih kerabat dengan korban.

Meski, kemungkinan lain menyusul fakta yang terungkap bisa terjadi.

"Iya, masih ada hubungan kekerabatan, pengakuannya (kekerabatan) dengan ibu korban. Namun keterangan masih didalami," kata Kapolres melalui pesan singkat.

Meski berfokus kepada penggalian informasi dari sejumlah saksi, Kapolres mengatakan polisi sudah menempatkan korban pada tempat yang aman dan mendapatkan perawatan intensif.

"Saat ini korban dalam lindungan dan perawatan dokkes polres dan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Sumedang," ujar Eko. (Tribunjabar.id/ Kiki Andriana)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bocah 5 Tahun di Sumedang Disekap di Rumah yang Nyaris Terbakar, Tangan dan Kakinya Dirantai

#Penyekapan #Bocah Dirantai #Sumedang #Rumah Kosong

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved