Senin, 18 Mei 2026

HOT TOPIC

Banding Ditolak, Aipda Roni Syahputra Pembunuh 2 Gadis di Medan Tetap Jalani Hukuman Mati

Rabu, 5 Januari 2022 21:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Polisi di Medan bernama Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021.

Aipda Roni resmi dinyatakan bersalah setelah diketahui melakukan pembunuhan berencana terhadap dua gadis dibawah umur di Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Upaya Aipda Roni Syahputra untuk bebas dari pidana mati dikandaskan Pengadilan Tinggi Medan.

Pasalnya banding yang diajukannya ditolak pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Perilaku Aipda Roni dianggap meresahkan dan mencoreng nama baik kepolisian Indonesia.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Saat itu, terdakwa Roni sudah tertarik dengan korban, RP selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Terdakwa pun mengatakan kepada RP akan mencarinya jika korban memberikan nomor ponsel.

Dikutip dari Kompas.com, RP pun memberi nomornya.

Lalu, terdakwa menghubungi RP untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan.

Saat kejadian RP ditemani oleh tetangganya berinsial AC yang masih berusia 13 tahun.

Dalam perjalanan, terdakwa timbul niat untuk memperkosa RP.

Kemudian membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

Sesampainya dirumah, terdakwa sempat mengacam sang istri saat membawa korban dalam kondisi terikat.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.

Selanjutnya terdakwa melancarkan aksinya, namun lantaran RP saat itu sedang datang bulan, Roni akhirnya melampiaskan ke korban AC.

Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa kembali melihat kedua korban yang ia sekap.

Namun ia terkejut menemukan keduanya sudah lemas.

Akhirnya, terdakwa yang cemas kemudian menghabisi nyawa kedua korbannya. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Aipda Roni yang Perkosa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Tags
   #oknum polisi   #Medan   #hukuman mati   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved