Celebrity on Style
Sebut Adam Deni Lakukan Pemerasan, Kuasa Hukum Jerinx akan Hadirkan dr Tirta sebagai Saksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Adam Deni dikabarkan pernah memberikan penawaran hingga belasan miliar pada Jerinx SID untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Hal itu pun disebut oleh kuasa hukum Jerinx sebagai tindak pemerasan yang dilakukan Adam Deni terhadap kliennya.
Atas hal tersebut, kuasa hukum Jerinx akan memanggil dr Tirta sebagai saksi.
Dikutip dari Tribunnews pada Rabu (5/1/2022), kuasa hukum Jerinx SID berencana menghadirkan dr Tirta sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Pihaknya hendak mendatangkan dr Tirta sebagai saksi untuk didengar keterangannya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Adam Deni.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx pihaknya sudah menelurusi terkait pemerasan tersebut.
Baca: Kuasa Hukum Jerinx SID akan Hadirkan dr Tirta sebagai Saksi di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni
Dari jejak digital pihaknya menemukan ada barang bukti motif ekonomi dengan mengarah ke pemerasan.
Sugeng mengungkapkan bahwa dr Tirta sempat mengunggah di laman Instagram pribadinya yang memberi tanggapan soal Adam Deni.
Ia menginginkan untuk mendalami materil terkait pemerasan, terlebih dr Tirta menurutnya adalah seorang aktifis di media sosial.
Hal itu diungkapkan Sugeng Teguh Santoso seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Dari jejak digital kami temukan ada barang bukti motif ekonomi dengan mengarah ke pemerasan itu ada. Kami mau meminta atau mendalami materil ini apabila ini didengar juga oleh saudara dr Tirta, itu kan dia aktifis medsos juga."
"Dr tirta pernah memberi tanggapan terkait aktifitas Adam Deni ya," kata Sugeng Teguh Santoso usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Jerinx yang Ancam Adam Deni, Hakim Menolak Eksepsi sang Drummer SID
Sugeng berharap permohonan tersebut nantinya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Jadi untuk kebenaran materil kami akan memanggil dan semoga majelis hakim mengabulkn permintaan kita untuk mendatangkan dr tirta pada saat pemeriksaan saksi nanti," tutu Sugeng.
"Jadi dr. tirta akan kita minta hadir," tegasnya.
Adapun alasan pemilihan saksi tersebut melihat dari unggahan pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi ini yang diduga menyinggung perlakuan Adam Deni.
Namun pihaknya masih mendalami terkait dugaan tersebut.
"Jadi jelas dokter Tirta menggunakan diksi diperas tapi pertanyaannya kita akan dalami nanti atau dokter tirta hadir."
"Saya kan dilaporkan saya tidak pernah mengatakan diperas saya menyatakan mempertanyakan apakah benar Adam Deni meminta Rp 15 M bisa di nego Rp 10 M, apakah benar meminta Rp 150 jt untuk pernyataan maaf tertulis, apakah benar dia punya bos," ungkap sugeng.
Tidak hanya itu Sugeng menambahkan bahwa influencer tersebut juga sempat buka suara soal adanya orang yang berkuasa dibelakang Adam Deni.
Hal itu terekam dalam jejak digital yang ditemukan oleh pihak Jerinx SID.
"Dokter tirta juga menyatakan "ngakunya punya org kuat" Jadi pernyataan Adam deni dia punya bos yg kuat diatas presiden itu dijelaskan dalam jejak digital," ucap sugeng.
"Kami bukan mengadakan ada nama Younglex, Gebby Festa dan Dokter Tirta, mungkin ada orang-orang lain dalam media sosial Adam Deni," sambungnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Bakal Hadirkan dr Tirta sebagai Saksi
# Jerinx # persidangan # pengancaman # pemerasan # Adam Deni # Jerinx SID # Jerinx SID ditahan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.