Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Banding Ditolak, Oknum Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Rabu, 5 Januari 2022 18:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.com - Upaya Aipda Roni Syahputra terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua perempuan di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara untuk bebas dari pidana mati dikandaskan Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tinggi Medan menguatkan pidana mati terhadap Roni yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2021).

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra.

Baca: Dokter Muda Tega Bakar Kekasih dan Calon Mertua, Kini Disidang saat Hamil Tua, Terancam Hukuman Mati

Baca: Tak Terbukti ODGJ, Pria yang Tikam 5 Tetangganya di OKU Kini Terancam Hukuman Mati

Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," katanya melalui sambungan telepon.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021.

Dia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua perempuan di Belawan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Perbuatan polisi itu juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan. (*)

#OknumPolisi #AipdaRoni #pembunuhanberencana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Aipda Roni yang Perkosa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati"

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #oknum polisi   #Medan   #rudapaksa   #dihukum mati

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved