Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Herry Wirawan Meminta Maaf dan Mengaku Khilaf Atas Perbuatannya Merudapaksa Belasan Santriwati

Rabu, 5 Januari 2022 15:57 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan (36) mengatakan khilaf dan meminta maaf karena telah merudapaksa belasan santriwati di pondok pesantren yang dia kelola.

Pernyataan tersebut disampaikan Herry Wirawan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Baca: Salah Satu Korban Herry Wirawan Ternyata Sepupunya, Dirudapaksa saat Istri sedang Hamil Besar

Tanggapan KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sejak awal Herry Wirawan (36) sudah memiliki niat jahat terhadap siswanya.

Dalam persidangan kemarin, di Pengadilan Negeri Bandung, Herry mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf karena telah khilaf. Bahkan, Herry mengaku sayang dan siap menikahi semua korbannya.

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, menilai, keterangan Herry saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya,dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.

Menurut dia, pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang. Sehingga, Ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.

Baca: Sempat Berbelit-belit, Herry Wirawan Mengaku Khilaf atas Perbuatannya di Sidang Ke-12

Rudapaksa sepupu

Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam persidangan sejumlah saksi, di antaranya dokter kandungan dan bidan, serta orang tua dan kakak dari Herry.

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Baca: KPAI Geram Herry Wirawan Ngaku Khilaf dan Siap Nikahi Para Korban, Anggap Sudah Niat Jahat dari Awal

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu."

"Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima. (*)

(Nazmi Abdurahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Ngaku Khilaf, KPAI Tak Percaya, Sebut Guru Bejat Itu Sudah Ada Niat Jahat dari Awal

# Sidang Kasus Herry Wirawan # Kondisi Herry Wirawan # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Muhammad Askarullah
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved